Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum DPP Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) terpilih periode 2022—2025 Adjit Lauhatta menyatakan bahwa diperlukan adanya revisi terkait dengan regulasi pengelolaan rumah susun di Indonesia.
Menurutnya, dalam 3 tahun terakhir regulasi di bidang pengelolaan rumah susun banyak mengalami perubahan dan perbaikan, mulai dari level peraturan gubernur, peraturan menteri, hingga undang-undang dalam hal ini Undang-Undang Cipta Kerja. Namun, dalam implementasinya terjadi banyak konflik kepentingan.
“Perubahan dan perbaikan regulasi ini tentunya berimplikasi pada kehidupan penghunian dan pengelolaan rumah susun Indonesia. Yang jelas sebagian pengurus PPPSRS [Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun] harus melakukan banyak penyesuaian,” ujarnya melalui siaran pers, Kamis (27/1/2022).
Adjit mengemukakan hal itu dalam diskusi interaktif bertajuk Reposisi PPPSRS atas Perubahan dan Penyesuaian Regulasi Pengelolaan Rusun yang menjadi rangkaian acara Musyawarah Nasional III P3RSI, Rabu, 26 Januari 2022, yang diselenggarakan secara daring.
Selain itu, katanya, perubahan dan perbaikan regulasi juga menimbulkan pro dan kontra di kalangan pengurus PPPSRS karena adanya sudut pandang dan kepentingan yang berbeda. Hal ini pulalah yang menjadi tantangan kepengurusan PPPSRS saat ini.
Untuk itu, Adjit berharap supaya pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan kembali berdialog mencari solusi terhadap permasalahan yang ada. P3RSI akan terus mengkaji dan aktif memberi solusi kepada pemerintah.
Baca Juga
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum DPP Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Totok Lusida mengungkapkan bahwa aturan pembentukan PPPSRS saat ini tidak semudah apa yang dibayangkan oleh masyarakat.
Ada beberapa permasalahan, yang menurut Totok, masih perlu didiskusikan, seperti proses pembentukan pengurus dan administrasi yang lebih rumit dibanding dengan regulasi sebelumnya.
“REI menginginkan adanya keterbukaan sehingga tidak ada dusta di antara pemilik/penghuni, PPPSRS, dan developer. Ada banyak yang perlu kita diskusikan di antaranya aturan one name one vote, masa transisi, dan pengertian pelaku pembangunan dalam memfasilitasi pembentukan PPPSRS. Ini semua demi kebaikan penghuni rumah susun, pengelola, serta developer yang ada di Indonesia,” ujarnya.
Dia juga mengajak para pemangku kepentingan untuk memperhatikan aturan-aturan pembentukan kepengurusan PPPSRS karena itulah kunci dari kesinambungan pembangunan dan pengelolaan rumah susun yang ada di Indonesia.
Sementara itu, dalam sambutannya pada Munas III P3RSI, Menterian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, yang diwakili oleh Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto, meminta agar para pemilik dan penghuni rumah susun untuk mengelola bangunan vertikal tersebut dengan baik dan profesional.
“Pembangunan rusun saat ini perlu ditingkatkan karena selain mampu mengoptimalkan pemanfaatan lahan juga dinilai sebagai solusi tepat dalam penyediaan hunian layak bagi masyarakat. Kami harap pengelolaan rusun di Indonesia semakin baik dan profesional,” ujar Iwan.
Dia menjelaskan bahwa Munas III P3RSI 2022 diharapkan dapat memberi masukan kepada pemerintah terkait dengan kebijakan dalam pembangunan rusun. Pasalnya, semakin padatnya penduduk akan berimplikasi pada urgensi sistem penyediaan perumahan dan akses infrastruktur dasar yang tepat.
“Kami juga berharap pengelolaan rusun harus dilakukan secara profesional dan melibatkan tenaga-tenaga teknik terlatih dalam perawatan dan perbaikan semua komponen bangunan gedung sehingga bisa menjaga umur bangunan sesuai dengan perencanaanya,” terangnya.
Dalam Munas III P3RSI kali ini, Adjit kembali terpilih untuk kedua kalinya sebagai Ketua DPP P3RSI. Sekitar 53 anggota P3RSI yang punya hak suara, menyatakan dukungannya terhadap petahana untuk menjabat sebagai ketua umum periode 2022—2025. Selain dari wilayah Jabodetabek, anggota P3RSI juga berasal dari Surabaya dan Bandung.