Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian PUPR Minta Pemda Profesional dalam Mengelola Rusun

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meminta pemerintah daerah (pemda) yang mendapatkan bantuan pembangunan rumah susun atau rusun dapat mengelolanya secara profesional.
lustrasi. Rumah susun sedang dibangun./ANTARA
lustrasi. Rumah susun sedang dibangun./ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meminta pemerintah daerah (pemda) yang mendapatkan bantuan pembangunan rumah susun atau rusun dapat mengelolanya secara profesional.

“Kementerian PUPR, khususnya Direktorat Jenderal Perumahan telah menerima banyak usulan permohonan bantuan rusun dari pemda untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Kami juga telah banyak membangun rusun untuk pemda di seluruh wilayah Indonesia, namun bangunan tersebut setidaknya harus segera dikelola dan dimanfaatkan untuk masyarakat apabila telah selesai dibangun,” kata Plt. Direktur Rumah Susun Kementerian PUPR Maryoko Hadi, Rabu (15/12/2021).

Menurut dia, sejak selesainya pembangunan rusun sampai dengan dikeluarkannya persetujuan Menteri Keuangan tentang serah terima aset berupa alih status atau hibah, pemda juga perlu memroses pengelolaan dan penghunian rusun sesuai peruntukkan yang diusulkan saat pengajuan.

Ia mengemukakan, pengelolaan yang profesional diperlukan agar bangunan vertikal tersebut dapat segera dimanfaatkan dan dihuni oleh masyarakat, serta dirawat dengan baik agar tidak mengalami kerusakan.

Pengelolaan rusun, lanjutnya, dapat dilaksanakan pemda dengan beberapa langkah, yakni menunjuk badan pengelola rusun untuk memanfaatkan sebagai tempat hunian dan mengelola rusun.

Sementara itu, langkah berikutnya adalah dengan mengatur kepenghunian yang mencakup proses penghunian dan penetapan calon penghuni, serta kemudian menjaga keberadaan Barang Milik Negara (BMN) bangunan agar tetap sesuai fungsinya. Langkah selanjutnya adalah melakukan pengawasan dan pengelolaan rusun.

“Sesuai arahan Menteri PUPR, maka pemda sebagai penerima bantuan wajib mengalokasikan anggaran untuk pemeliharaan dan perawatan bangunan rusun sejak proses serah terima pengelolaan dan pengelolaan,” kata Maryoko.

Pemda, ujar dia, juga dapat berkoordinasi dengan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan yang ada di daerah terkait pembangunan dan pengelolaan rusun untuk masyarakat.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR mengimbau pemda untuk mendukung percepatan penyediaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

“Pesan kami, kepada seluruh pemda sebagai bagian dari kaukus birokrasi, untuk bisa mendukung percepatan dalam penyediaan perumahan bagi MBR, melalui kemudahan berusaha yang telah dimasukkan dalam UU Cipta Kerja,” kata Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid.

Menurut Khalawi, melalui komitmen tersebut maka pengadaan pembangunan perumahan di Indonesia bisa lebih cepat, lebih masif dan masalah backlog (kekurangan) perumahan di Indonesia bisa teratasi.

“Khususnya bagi MBR bisa memperoleh rumah yang layak huni dan nyaman, terutama pada masa pandemi Covid-19,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper