Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catatan Perumahan HUD Institute, Semangat Inklusif & Sejuta Rusun

HUD Institute menyampaikan tujuh catatan mengenai perumahan untuk dapat dilaksanakan pada 2022 di antaranya penyediaan hunian dan tantangan perkotaan pada masa pandemi harus menjadi semangat inklusif dalam menghadapi tantangan yang bisa berubah setiap saat.
Ilustrasi perumahan bersubsidi./Kementerian PUPR
Ilustrasi perumahan bersubsidi./Kementerian PUPR

Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Pengkajian Perumahan dan Pengembangan Perkotaan Indonesia (LPP3I) atau The HUD Institute memberikan sejumlah catatan memasuki 2022, di antaranya penyediaan hunian dan tantangan perkotaan pada masa pandemi harus menjadi semangat inklusif dalam menghadapi tantangan yang bisa berubah setiap saat.

LPP3I merupakan wadah berhimpun dan rumah besar pemangku kepentingan perumahan, infrastruktur dasar, permukiman, dan perkotaan.

Lembaga yang dipimpin Zulfi Syarif Koto sebagai ketua umum itu, memberikan beberapa catatan penting menyongsong 2022 yang penuh tantangan di tengah tekanan pandemi Covid-19 yang belum tentu kapan berakhir.

“Penyediaan hunian dan tantangan perkotaan saat pandemi ini harus menjadi semangat inklusif dalam menghadapi tantangan yang bisa berbuah setiap saat dan membuka peluang bagi berbagai pihak untuk memberikan inovasi baru dalam setiap menghadapi kesulitan,” ungkap Zulfi melalui keterangan tertulis pada Jumat (31/12/2021).

Sementara itu, Adrinof Chaniago, Ketua Majelis Tinggi The HUD Institute, menyebutkan bahwa untuk membuat usia kota sebagai kota berkualitas lebih lama, perumahan perkotaan harus didominasi oleh hunian vertikal.

Pemerintah pusat dan pemerintah kota-kota di Indonesia harus punya kebijakan tegas memperbanyak pembangunan apartemen sederhana dan rumah susun di perkotaan. Salah satu caranya, menggunakan lahan-lahan negara, aset pemda, BUMN, BUMD, baik yang sudah ada bangunan tidak efisien maupun lahan kosong, untuk lahan pembangunan apartemen murah dan rumah susun.

“Oleh karena itu, The HUD Institute juga akan terus mendorong secepatnya lahir RUU Perkotaan dan RUU Properti yang harus tegas mengarahkan pembangunan perumahan perkotaan agar didominasi hunian vertikal,” kata Andrinof.

Belajar dari pengalaman pelaksanaan pembangunan perumahan, khususnya bagi masyarakat berpendapatan rendah (MBR), Oswar M. Mungkasa, Wakil Ketua Umum The HUD Institute, melihat ada dua kata kunci yang terabaikan.

Pertama, masyarakat sebagai subjek pembangunan perumahan dan kedua, pemenuhan hak asasi perumahan melalui kolaborasi antarpemangku kepentingan adalah suatu keniscayaan. Kolaborasi adalah kunci terwujudnya keberhasilan dan keadilan, bentuk kepedulian terhadap yang tidak mampu.

“Bahwa masyarakat sebagai subjek masih dimaknai secara simbolis saja. Demikian pula dengan wacana pembangunan perumahan kolaboratif, bukan monopoli salah satu pihak, baik pemerintah, swasta bahkan masyarakat, belum sepenuhnya terwujud,“ ujar Oswar.

Norma baru kehidupan dalam masyarakat pascapandemi menurut Arnold M. Mamesah, Wakil Ketua Bidang Data, Informatika & Komunikasi The HUD Institute, menuntut kemampuan “hijrah” dari cara lama dan beradaptasi dengan berbagai norma dan nilai baru menuju masa depan yang lebih baik.

Dia mengutarakan penyediaan hunian dan tantangan perkotaan perlu memperhatikan aspek utama masyarakat madani yang mengarusutamakan kesetaraan (equality), keberagaman (diversity & inclusiveness), kepedulian (care & attention) yang selaras dengan kearifan lokal dan peradaban yang ada di Nusantara,” ujar Arnold.

Yayat Supriatna, Wakil Ketua Bidang Urban Development The HUD Institute, mengrikitisi banyaknya regulasi dan pembentukan lembaga baru untuk penanganan masalah perumahan, tetapi akar masalahnya tak pernah tuntas.

“Semua terlalu fokus sama ego centris-nya masing-masing, bukan socio centris. Padahal masalah perumahan dan permukiman lebih banyak pada aspek socio centris-nya. Jangan lagi penanganannya dilakukan dengan pendekatan ego centris,” tegasnya.

Oleh karena itu, tuturnya, diperlukan dukungan penuh agar Kementerian PUPR mampu menjadi bridging semua stakeholder perumahan. “Dibutuhkan kekuatan regulasi dan aktor yang paham lapangan, lincah dan taktis untuk menyelesaikan masalah dan menjadikan perumahan adalah tanggung jawab bersama.”

Yayat menggarisbawahi pemerintah perlu berani melakukan terobosan dan mengambil risiko serta menetapkan target jangka panjang yang masif, misalnya zero backlog yang disusun secara terstruktur dan sistematis berbasis tahapan pencapaian tambahnya

SDM Perumahan

Selanjutnya Zulfi Syarif Koto menyoroti beberapa hal di antaranya terkait dengan perlunya peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang memahami perumahan dan pembangunan perkotaan di semua lini, terutama dalam hal penyusunan regulasi dan pelayanan publik.

Dia menekan pentingnya pemanfaatan APBN lewat program-program padat karya. Demikian juga upaya mengatasi persoalan klasik soal peran swasta dalam hal perizinan, pembiayaan, pertanahan yang memerlukan kemudahan, akuntabilitas dan kepastian agar tercipta iklim usaha yang kondusif.

Mencermati berbagai dinamika tersebut, di tengah pandemi covid-19, The HUD Institute lanjut Muhamad Joni, Sekretaris Umum The HUD Institute, mencatat sedikitnya ada tujuh isu strategis utama dan sekaligus rekomendasi yang perlu dicermati para pemangku kepentingan ke depan.

Tujuh isu itu meliputi: pertama, National Affordable Housing selaras dengan Housing Grand Design (HGD) 2045 yang berbasis data dan informasi.

HGD 2045 mencakup penyediaan big data properti/perumahan; kebijakan penyediaan tanah nasional  untuk properti/ perumahan rakyat; kepastian penataan ruang; akuntabilitas dan aksesibilitas perizinan; inovasi pembiayaan dan inklusi keuangan; serta edukasi, literasi, dan akses perlindungan konsumen.

Kedua, reposisi industri properti/perumahan pasca-putusan Mahkamah Konstitusi tentang UU Cipta Kerja (UUCK).

Beberapa isu yang bisa diharmonisasi antara lain re-analisis substansi hukum mengenai kelembagaan Bank Tanah, Badan Percepatan Pembangunan Perumahan (BP3) efektivitas hunian berimbang, aturan yang pasti dan berkeadilan perihal tanah telantar demi kepentingan perumahan rakyat.

Selain itu, pengharmonisasian pola partisipasi dan agregasi substansi hukum perlindungan konsumen ke dalam proses revisi UUCK; mengisi substansi UU Cipta Kerja yang masih kosong terutama perihal perumahan rakyat yang perlu didukung satu tim kerja yang kolaboratif dengan pembuat UU dan multistakeholder dengan media literasi, kampanye dan advokasi perumahan rakyat yang terjangkau, layak, berkeadilan.

Ketiga, memastikan efektifnya BP Tapera dalam pembiayaan  perumahan MBR bersubsidi setelah peralihan dari Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP).

Dalam hal ini, perlu pengawasan dan advokasi peran BP Tapera—yang merupakan lembaga nirlaba, bukan bisnis—dalam pembiayaan perumahan MBR.

HUD Institute menilai perlu garis kebijakan yang afirmatif dan special treatment yang membedakan pembangunan perumahan MBR dengan perumahan komersial, untuk perizinan dan pembiayaan perumahan MBR, termasuk dalam penyediaan tanah, agar tidak menjadi beban birokrasi, administrasi, dan beban biaya.

“BP Tapera juga perlu transparan dalam hal  kebijakan perumahan, tata kelola yang baik, dan membuka akses kepada sistem pembiayaan perumahan Tapera  yang terbuka, cepat dan mudah akses guna menjawab kebutuhan nasabah dan pelaku pembangunan perumahan MBR,” demikian pernyataan lembaga tersebut.

Keempat, terkait dengan penyelenggaraan perumahan (subsidi/umum dan komersil) berbasis pembiayaan syariah, perlu menginisiasi dan respons kritis-substantif atas RUU Ekonomi Syariah untuk pembiayaan properti/perumahan dan inklusi keuangan syariah.

Selain itu, meluaskan porsi ekonomi syariah untuk properti/perumahan komersial dan perumahan MBR; memperkuat sistem rantai pasok penyediaan perumahan berbasis syariah; membuat panduan teknis penyediaan perumahan berbasis manajemen syariah; membuat payung hukum perlindungan konsumen perumahan berbasis pembiayaan syariah; serta memperkuat modal sosial/pelembagaan nilai pembiayaan syariah bagi komunitas.

Kelima, membentuk kawasan perkotaan dan permukiman yang madani dengan menghadirkan kelayakhidupan (liveability).

Di tengah perkembangan teknologi informasi, perlu terus mengembangkan digitalisasi Program Sejuta Rumah; special treatment dalam mengatasi hambatan rantai pasok perumahan MBR; menggerakkan pembangunan Sejuta Rusun; mendorong RUU Perkotaan dan RUU Properti serta adendum UU pemda terkait dengan urusan perumahan dan kawasan permukiman; serta Pendampingan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk utilitas dan fasilitas permukiman MBR.

Keenam, pelaksanaan edukasi, literasi, perlindungan konsumen properti/perumahan dengan melakukan digitalisasi edukasi, literasi, dan mekanisme komplain konsumen; aktivasi Badan Layanan Perlindungan Konsumen; program edukasi konsumen yakni mediasi dan mitigasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)/kepailitan; penguatan kesadaran diskursif (inisiatif bertindak positif) bagi komunitas.

Ketujuh, ibu kota negara (IKN) yang tagging terintegrasi dengan dengan agenda kebijakan perumahan rakyat dan pembangunan perkotaan ke dalam kebijakan dan regulasi UU IKN untuk memastikan alokasi dan penyediaan perumahan MBR di pemerintah provinsi khusus IKN.

Selain itu, kebijakan merumahkan kembali bagi warga terkena relokasi/pemindahan lokasi permukiman, dan pengembangan perumahan berbasis layanan transportasi yang terintegrasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper