Bisnis.com, JAKARTA - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau disebut tax amnesty jilid II yang dimulai pada awal tahun ini telah menjaring Rp572,71 miliar dari 6.710 wajib pajak per 21 Januari 2022.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatatkan pajak penghasilan (PPh) tersebut berasal dari total nilai harta bersih yang mencapai Rp5,25 triliun. Jumlah tersebut berasal dari 7.315 surat keterangan.
DJP juga mencatat dari program pengampunan pajak ini berupa pendapatan deklarasi luar negeri mencapai Rp552,43 miliar.
Adapun deklarasi dalam negeri atau repatriasi harta mencapai Rp4,38 triliun dan deklarasi harta yang diinvestasikan mencapai Rp327,8 miliar.
PPS adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.
Waktu pelaksanaan PPS akan dilakukan hingga 30 Juni 2022. Setiap wajib pajak dapat melaporkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan, yang diperoleh sejak 1 Januari 1985.
Baca Juga
Bagi yang ingin melaporkan aset yang belum dilaporkan sejak 2016 - 2020 harus memenuhi syarat seperti memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pelaporan PPS dapat dilakukan secara online melalui situs wajib pajak https://djponline.pajak.go.id/account/login yang dapat diakses setiap hari.