Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

37 Kapal Pengangkut Bisa Berlayar, Luhut: Ekspor Batu Bara Belum Dibuka

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan keran ekspor batu bara masih ditutup.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi terkait laporannya terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Senin (27/9/2021)./Antara  ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi terkait laporannya terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Senin (27/9/2021)./Antara ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan hanya mengizinkan ekspor batu bara bagi 37 kapal pengangkut. Hingga saat ini, dia menegaskan bahwa keran ekspor masih ditutup.

Dia mengatakan bahwa izin ekspor bagi 37 kapal tersebut disebabkan pembeli telah membayar batu bara kepada produsen serta muatan selesai diisi. Kebijakan tersebut kata dia untuk menghindari risiko kebakaran batu bara bila terlalu lama dibiarkan.

“Namun perusahaan batu bara yang mensuplai untuk kapal-kapal tersebut akan dikenakan denda berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No 139/2021 jika belum memenuhi kewajiban DMO atau kontrak kepada PLN di 2021,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (13/1/2022).

Lebih lanjut, hasil rapat koordinasi menetapkan perusahaan batu bara yang akan melakukan ekspor wajib memenuhi syarat yang telah ditentukan pemerintah. Pertama, izin ekspor diberikan kepada perusahaan batu bara yang telah memenuhi kontrak penjualan kepada PLN dan kewajiban DM 100 persen telah dipenuhi.

Kedua, perusahaan yang telah memiliki kontrak dengan PLN namun belum memenuhi ketentuan DMO, maka harus memenuhi kewajiban denda. Nilai denda akan ditentukan sejak Kepmen itu keluar.

“Ketiga, untuk perusahaan batu bara yang spesifikasi batubaranya tidak sesuai dengan spesifikasi kebutuhan batubara PLN atau tidak memiliki kontrak dengan PLN pada tahun 2021, juga akan dikenakan denda dengan mekanisme yang sama,” katanya.

Selain itu, Kementerian ESDM akan melakukan verifikasi terhadap pemenuhan DMO dan kontrak PLN pada tahun 2021 untuk masing-masing perusahaan batubara, sebagai dasar perhitungan pada poin no 2 diatas.

Dalam Rakor yang dihadiri oleh Menteri Perdagangan, Menteri ESDM, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Bakamla, Luhut mengingatkan semua pihak untuk bergerak mengawasi dan memastikan pelaksanaannya di lapangan.

“Saya minta betul-betul diawasi bersama supaya ini juga bisa menjadi momen untuk kita semua memperbaiki kondisi tata kelola di dalam negeri dan hal-hal seperti ini tidak perlu terulang lagi di kemudian hari,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper