Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Tetapkan Tarif Pajak Orang Super Tajir Sebesar 35 Persen

Rancangan Undang-undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menetapkan tarif pajak untuk wajib pajak berpenghasilan dalam 5 lapisan.
Petugas melayani wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) tahun 2016 di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/4)./Antara-Moch Asim
Petugas melayani wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) tahun 2016 di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/4)./Antara-Moch Asim

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menetapkan tarif pajak untuk wajib pajak berpenghasilan di atas Rp5 miliar sebesar 35 persen.

Sebagaimana diketahui, pemerintah dan DPR RI telah menyepakati dan akan membawa RUU tersebut ke sidang paripurna untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang.

Berdasarkan draft RUU yang diterima Bisnis, Kamis (30/9/2021), pemerintah menambah satu lapisan penghasilan kena pajak PPh Orang Pribadi , dari yang sebelumnya hanya empat lapisan.

Dalam aturan sebelumnya, lapisan teratas adalah wajib pajak dengan penghasilan sampai dengan Rp500 juta, dikenai tarif pajak sebesar 30 persen.

Berdasarkan draft RUU HPP Pasal 17, lapisan penghasilan kena pajak PPh Orang Pribadi menjadi lima lapisan, yaitu sebagai berikut:

1. Penghasilan sampai dengan Rp60 juta dikenakan tarif pajak 5 persen

2. Penghasilan di atas Rp60 juta - Rp250 juta dikenakan tarif pajak 15 persen

3. Penghasilan di atas Rp250 juta - Rp500 juta dikenakan tarif pajak 25 persen

4. Penghasilan di atas Rp 500juta - Rp5 miliar dikenakan tarif 30 persen

5. Penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan tarif pajak 35 persen.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper