Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menetapkan tarif pajak untuk wajib pajak berpenghasilan di atas Rp5 miliar sebesar 35 persen.
Sebagaimana diketahui, pemerintah dan DPR RI telah menyepakati dan akan membawa RUU tersebut ke sidang paripurna untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang.
Berdasarkan draft RUU yang diterima Bisnis, Kamis (30/9/2021), pemerintah menambah satu lapisan penghasilan kena pajak PPh Orang Pribadi , dari yang sebelumnya hanya empat lapisan.
Dalam aturan sebelumnya, lapisan teratas adalah wajib pajak dengan penghasilan sampai dengan Rp500 juta, dikenai tarif pajak sebesar 30 persen.
Berdasarkan draft RUU HPP Pasal 17, lapisan penghasilan kena pajak PPh Orang Pribadi menjadi lima lapisan, yaitu sebagai berikut:
1. Penghasilan sampai dengan Rp60 juta dikenakan tarif pajak 5 persen
Baca Juga
2. Penghasilan di atas Rp60 juta - Rp250 juta dikenakan tarif pajak 15 persen
3. Penghasilan di atas Rp250 juta - Rp500 juta dikenakan tarif pajak 25 persen
4. Penghasilan di atas Rp 500juta - Rp5 miliar dikenakan tarif 30 persen
5. Penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan tarif pajak 35 persen.