Bisnis.com, JAKARTA - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu malam (29/9/2021) menyetujui RUU KUP untuk dibawa ke Sidang Paripurna dan kemudian disahkan menjadi undang-undang. Hal tersebut terungkap dalam cuitan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo.
"Proses yang panjang, deliberatif, diskursif, dan dinamis demi reformasi perpajakan dan Indonesia maju adil sejahtera," ujarnya melalui Twitter.
Namun ada yang menarik, Prastowo mengungkapkan bahwa RUU KUP diubah menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sementara itu, Prastowo juga menceritakan perjuangan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Menurutnya, ini merupakan kerja panjang nan melelahkan, tapi sekaligus menyenangkan dan membanggakan.
Alhamdulilah puji Tuhan! RUU KUP (menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan) disetujui Komisi XI DPR utk dibawa ke Paripurna dan disahkan menjadi UU. Proses yang panjang, deliberatif, diskursif, dan dinamis demi reformasi perpajakan dan Indonesia maju adil sejahtera. pic.twitter.com/C1SplZZLiS
— Prastowo Yustinus (@prastow) September 30, 2021
"Kerja marathon tanpa jeda itu berbuah. Proses yang deliberatif, diskursif, dan dinamis ini mendekati ujung yang benderang," tulisnya di Instagram.
Baca Juga
Dia juga membeberkan bahwa dukungan penuh Menteri Keuangan sangat luar biasa, sementara kepemimpinan Dirjen Pajak tetap tenang dan terukur.
"Kerja tim yang solid dan penuh semangat, juga Panja yang luar biasa." Dia berharap undang-undang ini bisa menjadi persembahan baik bagi Indonesia.
"Bagi masyarakat luas, tak perlu khawatir karena pemerintah dan DPR sepakat tetap melindungi bahkan memperkuat keberpihakan," paparnya.
Adapun, DPR dijadwalkan melakukan Rapat Paripurna pada siang ini pukul 10.30 WIB. Namun, Prastowo yang dihubungi Bisnis menuturkan pengesahan mungkin tidak akan dilakukan siang ini.
"Saya rasa tidak [disahkan] siang ini," ujarnya singkat.