Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonsus Widjaja meminta pemerintah menunda rencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen pada 1 April 2022.
Alphonsus mengatakan kebijakan itu cenderung memberatkan kinerja penjualan gerai ritel luring di tengah momentum pemulihan ekonomi nasional.
“Sampai dengan saat ini ketentuan perpajakan untuk penjualan on-line dan off-line masih timpang serta terkesan berat sebelah di mana penjualan off-line dibebani ketidakadilan perlakuan perpajakan,” kata Alphonsus melalui pesan tertulis kepada Bisnis, Jumat (1/10/2021).
Di sisi lain, Alphonsus mengatakan kebijakan itu bertolak belakang dengan strategi pemulihan ekonomi di tengah pelonggaran pembatasan kegiatan masyarakat. Padahal, menurut dia, sejumlah negara tengah memberikan kemudahan sektor perdagangan untuk meningkatkan perekonomian mereka.
“Khususnya, negara tetangga sehingga akan menjadikan harga barang di Indonesia menjadi lebih mahal yang mana pada akhirnya akan mendorong semakin maraknya belanja di luar negeri,” kata dia.
Dengan demikian, dia meminta pemerintah bersama dengan DPR menunda pengesahan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mengatur ihwal kenaikan PPN tersebut. Adapun, pemerintah bersama DPR berencana untuk membawa RUU HPP itu ke paripurna pada pekan depan.
“Sebaiknya rencana kenaikkan tarif PPN ditunda, paling tidak untuk tiga tahun ke depan atau sampai dengan kondisi perekonomian sudah pulih normal,” kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah dan DPR RI menyepakati peningkatan tarif PPN secara bertahap hingga 2025.
Berdasarkan draf RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang diterima Bisnis, Kamis (30/9/2021), tarif PPN dinaikkan menjadi 11 persen dari saat ini yang ditetapkan sebesar 10 persen.
“Sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022,” seperti tertulis di Pasal 7 beleid tersebut.
Sementara itu, tarif PPN sebesar 12 persen akan diberlakukan paling lambat mulai 1 Januari 2025. Disebutkan juga tarif PPN tersebut dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.