Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Tolak Uji Materi UU HPP Soal Tarif PPN 12%

Mahkamah Konstitusi menolak uji materi UU HPP terkait kenaikan tarif PPN 12% dalam sidang pleno yang dipimpin Suhartoyo pada 14 Agustus 2025.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengamati kacamata saat memimpin sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/2/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengamati kacamata saat memimpin sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/2/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan terkait dengan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.

Permohonan itu khususnya terkait dengan penaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Adapun putusan itu dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo pada sidang pleno perkara No.11/PUU-XXIII/2025, Kamis (14/8/2025).

"Menolak permohonan para pemohon No.11/PUU-XXIII/2025 baik di dalam provisi maupun pokok permohonan," ujar Suhartoyo dikutip dari siaran YouTube MK.

Untuk diketahui, pokok permohonan judicial review yang diajukan ke MK pada perkara itu terkait dengan objek permohonan Pasal 4 angka 1 dan angka 2 UU No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.

Aturan itu mengubah ketentuan Pasal 4a ayat (2) huruf b dan ayat (3)huruf a, huruf g, dan huruf j, serta Pasal 7 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) UU No.42/2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU No.8/1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau UU PPN, terhadap ketentuan pada UUD 1945.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro