Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan terkait dengan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.
Permohonan itu khususnya terkait dengan penaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Adapun putusan itu dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo pada sidang pleno perkara No.11/PUU-XXIII/2025, Kamis (14/8/2025).
Baca Juga
"Menolak permohonan para pemohon No.11/PUU-XXIII/2025 baik di dalam provisi maupun pokok permohonan," ujar Suhartoyo dikutip dari siaran YouTube MK.
Untuk diketahui, pokok permohonan judicial review yang diajukan ke MK pada perkara itu terkait dengan objek permohonan Pasal 4 angka 1 dan angka 2 UU No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.
Aturan itu mengubah ketentuan Pasal 4a ayat (2) huruf b dan ayat (3)huruf a, huruf g, dan huruf j, serta Pasal 7 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) UU No.42/2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU No.8/1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau UU PPN, terhadap ketentuan pada UUD 1945.