Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif PPN Disepakati Naik Jadi 11 Persen di 2022 & 12 Persen di 2025

Tarif PPN sebesar 12 persen akan diberlakukan paling lambat mulai 1 Januari 2025. Disebutkan juga tarif PPN tersebut dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) bersama dengan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) bersama dengan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dan DPR RI menyepakati peningkatan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) secara bertahap hingga 2025.

Berdasarkan draf RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang diterima Bisnis, Kamis (30/9/2021), tarif PPN dinaikkan menjadi 11 persen dari saat ini yang ditetapkan sebesar 10 persen.

“Sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022,” seperti tertulis di Pasal 7 beleid tersebut.

Sementara itu, tarif PPN sebesar 12 persen akan diberlakukan paling lambat mulai 1 Januari 2025. Disebutkan juga tarif PPN tersebut dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

Di samping itu, pemerintah juga menetapkan tarif PPN sebesar 0 persen yang akan diterapkan atas ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati untuk membawa RUU HPP ke sidang paripurna untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang.

Dalam keterangan resminya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa RUU HPP dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan yang inklusif dan sekaligus mendukung percepatan pemulihan perekonomian serta mengoptimalkan penerimaan negara.

RUU ini juga bertujuan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, serta melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis perpajakan.

“Pemerintah meyakini bahwa RUU ini akan dapat mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum,” jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper