Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Ini Alasan Mengapa Tarif PPN 11 Persen Bakal Hambat Kinerja Industri Dalam Negeri

PPN menjadi salah satu komponen krusial dalam ongkos produksi selain logistik, tenaga kerja dan bahan baku. Biasanya, akibat kenaikan ongkos produksi pelaku usaha bermanuver untuk melakukan efisiensi pada komponen produksi tersebut.
Nyoman Ary Wahyudi
Nyoman Ary Wahyudi - Bisnis.com 01 Oktober 2021  |  18:26 WIB
Ini Alasan Mengapa Tarif PPN 11 Persen Bakal Hambat Kinerja Industri Dalam Negeri
Pekerja menyelesaikan pembuatan perangkat alat elektronik rumah tangga di PT Selaras Citra Nusantara Perkasa (SCNP), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/8/2020). Bisnis - Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal menjelaskan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen pada 1 April 2022 berpotensi menghambat ekspansi industri dalam negeri.

Berdasarkan draf RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang diterima Bisnis, Kamis (30/9/2021), tarif PPN dinaikkan menjadi 11 persen dari saat ini yang ditetapkan sebesar 10 persen.

“Sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022,” seperti tertulis di Pasal 7 beleid tersebut.

Sementara itu, tarif PPN sebesar 12 persen akan diberlakukan paling lambat mulai 1 Januari 2025. Disebutkan juga tarif PPN tersebut dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

Menurutnya, PPN menjadi salah satu komponen krusial dalam ongkos produksi selain logistik, tenaga kerja dan bahan baku. Biasanya, akibat kenaikan ongkos produksi pelaku usaha bermanuver untuk melakukan efisiensi pada komponen produksi tersebut.

“Karena pajak yang naik, pelaku usaha bisa jadi melakukan efisiensi buruhnya untuk menekan upah atau malah merumahkan sebagian terutama di industri kecil,” kata Faisal melalui sambaungan telepon kepada Bisnis, Jumat (1/10/2021).

Di sisi lain, industri strategis dalam negeri bakal berhadapan dengan barang impor dengan harga yang relatif murah. Selain itu, kenaikan PPN juga bakal berpengaruh pada harga produk ekspor yang dihasilkan industri dalam negeri.

“Industri dalam negeri akan bersaing dengan produk serupa dari luar, persaingan dalam negeri akan semakin susah dengan harga barang-barang impornya, harga barang ekspor untuk keluar juga akan meningkat,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

ppn pelaku usaha industri manufaktur ruu kup
Editor : Hadijah Alaydrus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top