Bisnis.com, JAKARTA — Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal menjelaskan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen pada 1 April 2022 berpotensi menghambat ekspansi industri dalam negeri.
Berdasarkan draf RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang diterima Bisnis, Kamis (30/9/2021), tarif PPN dinaikkan menjadi 11 persen dari saat ini yang ditetapkan sebesar 10 persen.
“Sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022,” seperti tertulis di Pasal 7 beleid tersebut.
Sementara itu, tarif PPN sebesar 12 persen akan diberlakukan paling lambat mulai 1 Januari 2025. Disebutkan juga tarif PPN tersebut dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.
Menurutnya, PPN menjadi salah satu komponen krusial dalam ongkos produksi selain logistik, tenaga kerja dan bahan baku. Biasanya, akibat kenaikan ongkos produksi pelaku usaha bermanuver untuk melakukan efisiensi pada komponen produksi tersebut.
“Karena pajak yang naik, pelaku usaha bisa jadi melakukan efisiensi buruhnya untuk menekan upah atau malah merumahkan sebagian terutama di industri kecil,” kata Faisal melalui sambaungan telepon kepada Bisnis, Jumat (1/10/2021).
Baca Juga
Di sisi lain, industri strategis dalam negeri bakal berhadapan dengan barang impor dengan harga yang relatif murah. Selain itu, kenaikan PPN juga bakal berpengaruh pada harga produk ekspor yang dihasilkan industri dalam negeri.
“Industri dalam negeri akan bersaing dengan produk serupa dari luar, persaingan dalam negeri akan semakin susah dengan harga barang-barang impornya, harga barang ekspor untuk keluar juga akan meningkat,” kata dia.