Bisnis.com, JAKARTA - Banyak pelaku usaha, terutama UMKM, masih menganggap legalitas sebagai sesuatu yang bisa ditunda atau bahkan diabaikan. Data Kementerian Koperasi dan UKM mencatat bahwa sekitar 60 juta UMKM di Indonesia masih beroperasi tanpa legalitas resmi.
Padahal, bisnis UMKM tanpa status hukum yang jelas bisa menghadapi risiko besar, seperti sulitnya mendapatkan pendanaan, hambatan dalam menjalin kerja sama dengan mitra strategis, hingga ancaman penutupan akibat ketidaksesuaian regulasi.
Mengapa Legalitas Itu Penting?
Salah satu kesalahpahaman di kalangan pelaku usaha adalah anggapan bahwa legalitas hanya dibutuhkan oleh bisnis besar. Pada kenyataannya, Nomor Induk Berusaha (NIB) saja sudah dapat memberikan keuntungan signifikan, terutama dalam mendapatkan akses pendanaan. Banyak bank dan lembaga keuangan mensyaratkan dokumen legalitas sebelum memberikan pinjaman atau investasi.
Di sisi lain, bisnis tanpa legalitas juga lebih rentan terhadap permasalahan hukum. Contoh nyata adalah kasus Mie Gacoan, yang salah satu cabangnya di Bogor ditutup karena tidak memiliki izin yang lengkap.
Tak hanya itu, sengketa merek dagang juga kerap terjadi akibat kelalaian dalam mendaftarkan hak kekayaan intelektual (HAKI). Kasus Ayam Geprek Bensu vs I Am Geprek Bensu, serta konflik antara pengusaha lokal dan brand global seperti Puma, Lexus, Hugo Boss, hingga TikTok Ltd, menunjukkan bagaimana kurangnya legalitas bisa berujung pada gugatan hukum yang merugikan finansial dan reputasi bisnis.
Masalah seperti ini bukan hanya merugikan dari sisi finansial, tetapi juga menghancurkan reputasi bisnis. Selain memberikan perlindungan hukum, legalitas juga meningkatkan kepercayaan pelanggan. Studi dari World Economic Magazine menunjukkan bahwa konsumen lebih cenderung memilih bisnis dengan izin usaha yang jelas. Dalam era digital yang semakin kompetitif, legalitas menjadi faktor kunci dalam membangun loyalitas pelanggan dan memperluas pasar.
Tantangan Legalitas yang Sering Dihadapi Pelaku Usaha
Meskipun manfaatnya jelas, masih banyak pengusaha yang merasa bahwa mengurus legalitas itu rumit, mahal, dan memakan waktu. Proses birokrasi yang panjang dan tidak transparan sering kali menjadi hambatan utama. World Bank's Ease of Doing Business Index menempatkan Indonesia di peringkat 73 dunia, mencerminkan tantangan besar dalam penyederhanaan perizinan usaha.
Kasus yang dialami Almaz Fried Chicken menjadi contoh nyata. Pemilik bisnis ini mengaku dimintai pungutan liar hingga miliaran rupiah dalam proses sertifikasi halal, sementara proses perizinannya sendiri berlangsung berbulan-bulan tanpa kepastian. Situasi seperti ini membuat banyak pelaku usaha enggan mengurus legalitas dan lebih memilih untuk beroperasi secara informal
Solusi Digital Mempermudah Proses Legalitas
Untuk mengatasi tantangan tersebut, pemerintah telah meluncurkan sistem Online Single Submission (OSS) yang bertujuan menyederhanakan proses perizinan usaha. Dengan OSS, pelaku usaha bisa mengurus izin secara online tanpa harus datang langsung ke berbagai instansi.
Selain itu, banyak platform digital kini menawarkan layanan terpadu untuk legalitas, pajak, dan akuntansi dalam satu tempat. Hal ini memungkinkan pelaku usaha untuk lebih fokus pada pengembangan bisnis, tanpa harus khawatir tentang proses administratif yang memakan waktu. Dengan platform yang tepat, pengusaha dapat menghemat waktu dan biaya, memungkinkan mereka untuk fokus pada pertumbuhan bisnis tanpa terhambat oleh birokrasi yang rumit.
Legalitas Merupakan Investasi Jangka Panjang
Mengurus legalitas bukan hanya tentang kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga tentang membangun pondasi bisnis yang kuat dan berkelanjutan. Dengan legalitas yang jelas, pelaku usaha dapat:
● Memperoleh pendanaan lebih mudah dari bank dan investor.
● Menjalin kemitraan strategis dengan perusahaan besar dan instansi pemerintah.
● Melindungi bisnis dari sengketa hukum yang bisa merugikan finansial dan reputasi.
● Meningkatkan kepercayaan pelanggan dan memperluas jangkauan pasar.
● Mengembangkan bisnis lebih cepat dengan akses ke berbagai peluang industri.
Di era digital ini, proses legalitas tidak lagi harus menjadi hambatan. Dengan pemanfaatan teknologi dan regulasi yang semakin disederhanakan, mengurus perizinan usaha bisa dilakukan dengan lebih cepat dan efisien. Keputusan untuk mengurus legalitas sejak dini bukan hanya langkah administratif, tetapi juga strategi bisnis yang akan menentukan masa depan usaha Anda.