Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah dan DPR Sepakati Tax Amnesty Jilid II, Begini Skemanya

RUU tersebut menyebutkan bahwa wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan kepada tim Bisnis Indonesia saat wawancara eksklusif di Jakarta, Jumat (22/11/2019). Bisnis/Abdullah Azzam
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan kepada tim Bisnis Indonesia saat wawancara eksklusif di Jakarta, Jumat (22/11/2019). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dan DPR RI telah sepakat membawa RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ke sidang paripurna untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang.

Salah satu poin yang disepakati adalah diberlakukannya kembali program pengampunan pajak atau yang disebut program peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Berdasarkan draft RUU HPP yang diterima Bisnis, Kamis (30/9/2021), kebijakan pengampunan pajak tersebut dinamakan dengan program pengungkapan sukarela wajib pajak.

Pasal 5 ayat (1) draf RUU tersebut menyebutkan bahwa wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud.

“Harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai harta dikurangi nilai utang sebagaimana dimaksud dalam UU No. 11/2016 tentang Pengampunan Pajak,” seperti tertulis dalam beleid tersebut.

Program pengungkapan sukarela wajib pajak menyasar dua kelompok wajib pajak. Pertama, wajib pajak yang belum melaporkan harta yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015.

Harta bersih wajib pajak ini akan dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenai pajak penghasilan yang bersifat final. Perhitungannya dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.

Tarif yang ditentukan adalah sebagai berikut :

a. 6 persen atas harta bersih yang berada di dalam wilayah NKRI dengan ketentuan diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI dan/atau surat berharga negara.

b. 8 persen atas harta bersih yang berada di dalam wilayah NKRI dan tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI dan/atau surat berharga negara.

c. 6 persen atas harta bersih yang berada di luar wilayah NKRI dengan ketentuan dialihkan ke dalam wilayah NKRI dan diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI dan/atau surat berharga negara.

d. 8 persen atas harta bersih yang berada di luar wilayah NKRI dengan ketentuan dialihkan ke dalam wilayah NKRI dan tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan dan/atau surat berharga negara.

e. 11 persen atas harta bersih yang berada di luar wilayah NKRI dan tidak dialihkan ke dalam wilayah NKRI.

Pelaporan harta bersih oleh wajib pajak dilakukan melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

Kelompok wajib pajak kedua yang disasar adalah wajib pajak orang pribadi yang memperoleh aset sejak 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2020 dan belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan orang pribadi tahun pajak 2020 kepada DJP.

Tarif yang ditentukan adalah sebagai berikut:

a. 12 persen atas harta bersih yang berada di dalam wilayah NKRI dengan ketentuan diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI dan/atau surat berharga negara.

b. 14 persen atas harta bersih yang berada di dalam wilayah NKRI dan tidak diiventasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI dan/atau surat berharga negara.

c. 12 persen atas harta bersih yang berada di luar wilayah NKRI dengan ketentuan dialihkan ke dalam wilayah NKRI dan diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan dan/atau surat berharga negara.

d. 14 persen atas harta bersih yang berada di luar wilayah NKRI dengan ketentuan dialihkan ke dalam wilayah NKRI dan tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan dan/atau surat berharga negara;

e. 18 persen atas harta bersih yang berada di luar wilayah NKRI dan tidak dialihkan ke dalam wilayah NKRI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper