Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) sebagai pelanggan rutin yang melintasi jalan tol untuk kepentingan logistik akan mengajukan tarif khusus menyikapi penaikan di empat ruas Jalan Tol Trans Jawa.
Ketua Umum Aptrindo Gemilang Tarigan mengatakan tarif tol ini merupakan perjanjian yang telah disetujui DPR kenaikan tarif rutin dua kali setahun naik. Dalam penaikan tarif itu harus memenuhi standar Pelayanan Minimum (SPM). Sayanganya, terkait dengan SPM ini kurang transparan dan tidak independen, sehingga pengguna jalan tol itu tidak merasakan dan menikmati nilai tambah berupa jalan yang lebih mulus.
Selain itu, dia berpendapat di tengah masih berlangsungnya pandemi, dalam suatu perjanjian ada klasul yang menyertakan kondisi force majeure. Dengan demikian, semestinya kebijakan penyesuaian tarif tol ini sebenarnya dapat ditunda atau diubah dalam keadaan tertentu. Gemilang juga merasa saat ini bukan waktu yang tepat untuk menaikkan tarif apapun.
Pihaknya sebagai pengusaha truk juga agak berat untuk menaikkan tarif barang atau layanan kepada pengguna jasa dengan adanya penyesuaian tarif transportasi karena mengandung konsekuensi bagi masyarakat. Kondisi masyarakat semakin berat apabila dibarengi juga dengan naiknya harga barang barang baik harga bahan pokok maupun barang penting.
“Angkutan logistik merupakan pelanggan rutin di jalan tol maka kami sudah mengajukan tarif khusus buat kami sebagai pelanggan rutin,” ujarnya, Rabu (18/8/2021).
Senada, menyikapi kenaikan tarif tol tersebut Wakil Ketua Bidang Sarana & Prasarana Angkutan DPD Aptrindo Jateng & DIY Yanuar Iswara menyampaikan keberatannya karena keputusan pengelola jalan tol dilakukan pada waktu yang kurang tepat. Terlebih, saat ini semua pelaku dunia usaha sedang berjuang untuk bertahan hidup selama pandemi Covid-19 dan efek dari kenaikan tarif tol ini akan dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia sebagai konsumen akhir.
Baca Juga
Yanuar hanya bisa berharap pemerintah tetap merawat dan menjaga keamanan jalan arteri kendati sudah ada jalan tol trans Jawa. Hal itu agar bisa menjadi alternatif bagi pelaku usaha angkutan barang dalam rangka menekan beban biaya perjalanan dan tidak perlu menaikkan ongkos muat.
"Yang mau santai mengemudikan truk silahkan memilih jalan tol yang berbayar, yang mau sedikit lebih capek menghadapi banyak hambatan tapi gratis boleh memilih jalan arteri. Kalau soal kemacetan sih jalan tol di Indonesia juga tidak bisa dijamin akan selalu lancar terus, karena sering juga terjadi kemacetan di dalamnya. Soal lubang juga banyak di jalan tol, aquaplaning juga tetap ada disana,” katanya.
Dia memerinci komponen biaya tol dalam Tabel Biaya Angkutan memang tidak terlalu besar atau mungkin hanya sekitar 5 persen untuk jarak pendek dan 10 persen untuk jarak panjang. Namun tetap saja dalam kondisi saat ini segala bentuk investasi juga engalami kemunduran dalam mencapai titik impas. Bahkan ada sejumlah pengusaha yang sudah gulung tikar.
“Jadi saat ini jangan berharap menaikkan profit berencana membeli apa pun, tapi cuma bertahan agar tidak melakukan PHK saja,” imbuhnya.
Di sisi lain, tekannya, penyesuaian tarif tol semuanya telah diatur dalam PP No. 15/2005 yang telah mengalami beberapa kali perubahan menjadi PP No. 30/2017 tentang jalan tol. Dalam Peraturan Pemerintah ( PP ) tersebut telah diatur tentang adanya penyesuaian tarif tol setiap setahun sekali menyesuaikan dengan laju inflasi.
Bagi pengelola jalan tol kan yang juga sebagai investor tentunya juga berorientasi pada keuntungan dan tidak mungkin mau merugi.
Adapun Tarif tol trans Jawa akan mengalami perubahan pada Kamis pukul 00.00 WIB disebabkan adanya kenaikan di 4 ruas yaitu ruas tol Pemalang - Batang yang dikelola oleh PT Pemalang Batang Toll Road, ruas tol Batang - Semarang yang dikelola oleh PT Jasamarga Semarang Batang, ruas tol Solo - Ngawi yang dikelola oleh PT Jasamarga Solo Ngawi dan ruas tol Pasuruan - Probolinggo yang dikelola oleh PT Trans Jawa Paspro Jalan Tol.
Untuk golongan 1 Jakarta - Surabaya tarif tol trans Jawa akan mengalami kenaikan total sebesar 4,41 persen atau dari Rp691.500 menjadi Rp722.000.