Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih menerapkan persyaratan perjalanan yang sama seperti pekan sebelumnya pada masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 hingga 23 Agustus 2021.
VP Public Relations KAI Joni Martinus masih berpedoman pada regulasi SE No.17/2021 Satgas Penanganan Covid-19. Persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh di antaranya menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
"Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," ujarnya melalui siaran pers, Rabu (18/8/2021).
Tak hanya itu, Joni kembali menegaskan bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
Sementara itu bagi pengguna KA lokal juga berlaku syarat perjalanan menggunakan yang hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yangdibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan. Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.
Baca Juga
Kahumas KAI Daop I Jakarta Eva Chairunisa menuturkan setiap harinya hanya mengoperasikan 16 KA pada Agustus 2021 seiring dengan masih berlakunya PPKM Darurat di Jawa dan Bali. Di antaranya 10 KA keberangkatan dari Stasiun Gambir dan 6 KA keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen.
Jumlah KAJJ tersebut dikurangi dari jumlah keberangkatan KA reguler yang dioperasikan pada masa pandemi. Perjalanan KA di wilayah Daop 1 Jakarta, lanjutnya, juga diberlakukan pembatasan okupansi penumpang sebanyak 70 persen dari kondisi normal.