Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ABUPI Ingin Pemerintah Percepat Konsesi Pelabuhan

ABUPI berharap pemerintah mempercepat proses konsesi pelabuhan untuk mempermudah iklim usaha sekaligus dapat mendorong bergeraknya perekonomian.
Ilustrasi pelabuhan. Pelabuhan Tarempa di Anambas merupakan salah satu pintu ekspor Kepulauan Riau./Antara
Ilustrasi pelabuhan. Pelabuhan Tarempa di Anambas merupakan salah satu pintu ekspor Kepulauan Riau./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) mengharapkan agar proses konsesi pelabuhan dapat dipercepat karena saat ini baru sebesar 8,5 persen Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang menandatangi perjanjian konsesi.

Ketua Umum ABUPI Aulia Febrial Fatwa menjelaskan bahwa konsesi adalah pemberian hak oleh penyelenggara pelabuhan kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk melakukan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan tertentu dalam jangka waktu dan kompensasi tertentu.

Lamanya proses konsesi yang terjadi saat ini, lanjutnya, merupakan keluhan dari perusahaan pemegang izin Badan Usaha Pelabuhan. Adapun, untuk mempermudah iklim usaha sekaligus dapat mendorong bergeraknya perekonomian di masyarakat, pemerintah diharapkan dapat mempercepat perizinan konsesi tersebut.

"Semenjak terbitnya UU No. 17/2008 tentang Pelayaran dan terbitnya PM 15/2015, ada sekitar 300 perusahaan yang telah memiliki izin usaha BUP tetapi sampai saat ini baru 25 BUP yang sudah menandatangani perjanjian konsesi," ujarnya, Rabu (17/8/2021).

Sementara itu, Sekretaris Jenderal ABUPI, Liana Trisnawati Webinar mengenai Konsesi ini merupakan realisasi dari program kerja ABUPI yang selama pandemi covid ini tidak dapat dilakukan secara offline.

Direktur Kepelabuhanan Kementerian Perhubungan Subagiyo menilai proses penerbitan konsesi dapat berlangsung relatif cepat selama tidak ada persoalan di hulunya. Dia memerinci hingga kini ada sebanyak 19 Badan Usaha Pelabuhan yang mengajukan permohonan proses konsesi, yaitu 15 lokasi pelabuhah/terminal dan 4 lokasi wilayah Ship to Ship Transfer (STS).

"Dan ini kami tegaskan lagi jika dari awal pengajuan izin sudah lengkap dan memenuhi apa yang disyaratkan maka proses pemberian izin tersebut akan cepat," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum Kementerian Perhubungan Hary Kriswanto juga menjelaskan apabila selama norma aturan terpenuhi maka proses di pihaknya akan berjalan sesuat dengan juknis yang ada.

"Berdasarkan PM 48/2021 bahwa pemberian izin konsesi melalui evaluasi persyaratan telah terpenuhi. Dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut menyampaikan hasil evaluasi kepada Menteri untuk diberikan persetujuan penugasan/penunjukan Konsesi kepada Badan Usaha Pelabuhan yang akan melakukan kegiatan jasa Kepelabuhanan," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper