Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diminta memperketat pengawasan keselamatan pelayaran khususnya kelaikan kapal menyusul musibah terbakarnya Kapal Motor (KM) Sumber Poleang di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS Sigit Sosiantomo menyatakan keprihatinannya dengan terjadinya musibah pelayaran secara beruntun dalam beberapa bulan terakhir. Contohnya, sejumlah insiden yang terjadi pada akhir Juni lalu saat KMP Yunicee tenggelam di Selat Bali dan sekarang KM Sumber Poleang terbakar. Hal-hal tersebut membuktikan pengawasan keselamatan pelayaran oleh pemerintah masih lemah.
Dia menjelaskan terdapat beberapa hal yang membuat sebuah kapal dinyatakan layak berlayar. Selain mengecek semua dokumen termasuk manifest penumpang, kapal dinyatakan layak berlajar jika lolos dalam pengecekan fisik, termasuk memastikan adanya alat-alat keselamatan dan memastikan jumlah penumpang tidak melebihi kapasitas.
"Pemerintah jangan hanya sibuk mengawasi soal prokes dan syarat perjalanan saja, tapi masalah kelaikan sarana transportasinya tidak diperhatikan. Semuanya harus sama-sama dilakukan untuk menjamin keselamatan penumpang," katanya melalui siaran pers dikutip, Rabu (18/8/2021).
Selain itu, kata dia, kelemahan pemerintah dalam pengawasan dan pengendalian keselamatan pelayaran juga terbukti dari laporan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang memberikan rekomendasi terbanyak untuk masalah pengawasan dan pengendalian (wasdal).
Pada 2020, KNKT melaporkan sudah memberikan 698 rekomendasi terkait kecelakaan kapal dan 502 atau 72 persen dari rekomendasi yang diberikan adalah terkait dengan pengawasan dan pengendalian oleh pemerintah. Ini artinya pemerintah masih abaikan soal keselamatan pelayaran.
Baca Juga
"Setiap kapal yang akan berlayar harus memenuhi standar keamanan dan keselamatan sebelum dinyatakan layak berlayar. Apakah pengawasan ini sudah dilakukan dengan baik oleh regulator? Kebakaran KM Sumber Poleang bisa saja terjadi karena ada aspek kelaikan yang diabaikan, mulai dari kondisi mesin kapal hingga peralatan keselamatan seperti pemadam api yang tidak memadai atau bahkan tidak berfungsi,” terangnya
Sebagai regulator, kata Sigit, pemerintah harus melakukan fungsi pengawasan dan bersikap tegas terkait keselamatan pelayaran. Semua prosedur keselamatan pelayaran sebagaimana diatur dalam UU No.17/2008 tentang pelayaran harus ditaati.
“Soal safety kita tidak bisa tawar-menawar karena ini menyangkut nyawa manusia yang berharga. Semua kapal perlu melalui uji kelayakan sebelum diizinkan untuk berlayar. Sebagai regulator pemerintah harus tegas dalam mengawasi operator. Jangan pemeriksaan hanya sebatas formalitas saja. Harus benar-benar dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.