Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Level 4, KAI Larang Anak di Bawah 12 Tahun Naik KA Jarak Jauh

KAI melarang anak berusia di bawah 12 tahun untuk menggunakan KA Jarak Jauh saat masa PPKM Level 4.
Sejumlah penumpang dengan mengenakan masker di dalam gerbong kereta api luar biasa relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi lintas selatan di Stasiun Gambir, Jakarta./Antara
Sejumlah penumpang dengan mengenakan masker di dalam gerbong kereta api luar biasa relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi lintas selatan di Stasiun Gambir, Jakarta./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan persyaratan perjalanan secara ketat termasuk anak usia di bawah 12 tahun tidak boleh naik KA Jarak Jauh pada masa perpanjangan PPKM Level 4 yang ditetapkan pemerintah hingga 23 Agustus 2021.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan dengan perpanjangan tersebut, KAI masih berpedoman pada regulasi SE No.17/2021 Satgas Penanganan Covid-19 dimana salah satunya adalah pelanggan berusia di bawah usia 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan Kereta Api Jarak Jauh.

Sementara itu, bagi pelanggan KA jarak Jauh yang berusia mulai 12 tahun ke atas, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR dengan masa berlaku 2x24 jam atau rapid test antigen dengan masa berlaku 1x24 jam.

"Sejauh ini masih banyak ditemukan pelanggan yang membawa anak berusia di bawah 12 tahun ke stasiun untuk naik KA Jarak Jauh, tetapi KAI tegas menolak keberangkatan pelanggan tersebut," ujarnya melalui siaran pers, Rabu (18/8/2021).

Bahkan, bebernya, pada periode 10 Agustus 2021 -- 17 Agustus 2021 terdapat 1.925 calon pelanggan berusia di bawah 12 tahun yang ditolak berangkat naik KAJJ.

Sementara itu, total calon pelanggan yang ditolak berangkat pada periode tersebut yaitu sebanyak 4.727 calon pelanggan. Di samping berusia di bawah 12 tahun, calon pelanggan ditolak berangkat karena tidak sesuai persyaratan lainnya seperti tidak membawa kartu vaksin atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

“Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen,” imbuhnya.

KAI mencatat jumlah pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal pada periode 10-17 Agustus sebanyak 140.358 pelanggan, dengan rata-rata pelanggan harian sebanyak 17.545 pelanggan.

Adapun jika dibandingkan dengan rata-rata pelanggan harian KA Jarak Jauh dan Lokal pada masa sebelum PPKM yakni di bulan Juni 2021 yang sebanyak 86.514 pelanggan, pelanggan KAJJ dan Lokal pada 10-17 Agustus turun hingga 79,7 persen.

Joni menegaskan KAI secara konsisten menerapkan disiplin protokol kesehatan yang ketat sejak berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan kereta api.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper