Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mulai menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji kepada para pekerja yang terdampak Covid-19.
Pada 10 Agustus 2021, Kementerian Keuangan telah mencairkan subsidi gaji sebesar Rp947,49 miliar melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan.
“Bantuan ini kemudian akan diteruskan kepada para penerima yang telah terdaftar,” kata Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan dalam keterangan resminya.
Bantuan tersebut akan diberikan kepada sebanyak 947.499 orang penerima yang masing-masingnya akan mendapatkan Rp1 juta.
Data penerima subsidi gaji berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Mekanisme penyaluran selanjutnya di bawah kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan.
Adapun, alokasi anggaran untuk bantuan subsidi upah adalah sebesar Rp8,8 triliun untuk tahun ini.
Baca Juga
Bantuan tersebut diberikan untuk mendukung sektor usaha dan mencegah pemutusan hubungan kerja sejalan dengan diberlakukannya kebijakan pembatasan mobilitas ketat.
Pengecekan penerima bantuan subsidi gaji dapat dilakukan dengan login ke situs www.sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.