Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan diyakini akan memulai penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji senilai Rp 1 juta pada pekan ini.
Bantuan akan diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sebelumnya mengumumkan ada sedikit perubahan terkait syarat pekerja yang menerima bantuan subsidi gaji.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 16/2021 tentang Perubahan Atas Permenaker 14/2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, berikut syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji bagi pekerja dan buruh:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan oleh NIK
2. Pekerja atau buruh penerima gaji / upah
3. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
4. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021
5. Pekerja atau buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro
6. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah
7. Bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan, dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Dari data Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan, estimasi penerima mencapai 8,7 orang pekerja/buruh.
Baca Juga
Adapun, bagi masyarakat yang ingin mengecek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terkait dengan subsidi gaji, silakan masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/