Bisnis.com, JAKARTA – Tidak terdaftarnya pekerja di sejumlah wilayah basis industri level 3 dan 4 sebagai penerima subsidi upah disinyalir terjadi karena keterbatasan anggaran. Pemerintah pun dianjurkan untuk mencari keluar jalan agar penyaluran subsidi tetap merata.
Sebagai contoh, dalam lampiran Permenaker No. 16/2021 tentang subsidi upah wilayah yang mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) di Provinsi Sumatera Utara hanya Kota Medan dan Sibolga, sedangkan 22 daerah basis industri lainnya yang ditetapkan dalam PPKM Level 3 tidak terdaftar.
Sementara Di Nusa Tenggara Barat, daerah level 3 di tidak masuk dalam lampiran sebagai daerah penerima BSU, demikian juga dengan Kota Bitung yang masuk level 4 di Sulawesi Utara tetapi tidak masuk sebagai daerah penerima BSU.
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar meminta pemerintah untuk mencari jalan keluar agar tidak terjadi diskriminasi terhadap pekerja yang lain yang memenuhi syarat untuk memeroleh subsidi upah.
"Kalau memang anggaran terbatas, pemerintah tetap harus dicari jalan agar semua pekerja di wilayah industri level 3 dan level 4, baik esensial dan nonesensial, yang berhak mendapatkan subsidi upah ter-cover," ujar Timboel, Rabu (4/8/2021).
Agar cakupan subsidi upah merata, kata Timboel, pemerintah harus melakukan double screening terhadap data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sehingga ada kemungkinan bisa dilakukan pemangkasan. Hal itu dinilai perlu diakukan untuk menghemat anggaran sehingga penyaluran bisa merata.
Sebab, sambungnya, pekerja yang masih terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan masih menerima upah sehingga tidak menutup kemungkinan tidak terdampak akibat penerapan PPKM level 3-4. Permenaker juga harus mengacu kepada instruksi kemendagri yang baru sebagai referensi peermenaker.
"Saya mendorong lampiran Permenaker di-update ke Instruksi Kemendagri Nomor 27 dan 28 sebagai follow perpanjangan PPKM," jelasnya.
Selain itu, lampiran wilayah penerima subsidi upah dalam Permenaker No. 16/2021 diharapkan direvisi mengacu kepada Inmendagri No. 27/2021 tentang pemberlakuan PPKM level 3-4 Jawa-Bali dan Inmendagri No. 27/2021 tentang Pemberlakuan PPKM level 3-4 di luar Jawa-Bali.