Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menetapkan tarif resiprokal untuk 14 negara, termasuk Indonesia yang tetap dikenakan tarif 32%. Tarif masuk barang ke AS ini akan berlaku pada 1 Agustus 2025.
Mengutip dari akun TruthSocial @realDonaldTrump, Selasa (8/7/2025) tarif impor yang dikenakan untuk barang Indonesia ke AS masih lebih rendah dibandingkan beberapa negara seperti Kamboja, Thailand, Myanmar, Laos, Bangladesh.
Adapun, Thailand dikenakan tarif 36% dan berlaku per Agustus mendatang, kemudian tarif untuk Kamboja 36%, Bangladesh 35%, Myanmar 40%, Laos 40%.
Sementara itu, Malaysia, Korea Selatan, Jepang dikenakan tarif 25%. Kemudian, Kazakhstan dikenakan tarif 30%.
Di luar Asia, Trump juga menetapkan Bosnia dengan pungutan 30% dan Serbia menghadapi tarif 35%.
Hingga saat ini, hanya Inggris dan Vietnam yang berhasil mencapai kesepakatan dagang dengan AS. Trump menurunkan tarif terhadap Vietnam dari yang semula 46% menjadi 20%.
Baca Juga
Adapun, Trump menegaskan penerapan tarif ini bertujuan untuk meningkatkan hubungan perdagangan yang adil antara negara mitra dagang dengan Amerika Serikat.
Dia menerangkan bahwa surat yang dikirimkan AS ini tetap mencerminkan kekuatan dan komitmen hubungan perdagangan AS terhadap negara-negara tersebut.
AS juga setuju untuk terus bekerja sama dengan mitra dagang, meskipun memiliki defisit perdagangan yang signifikan dengan berbagai negara.
“Meskipun demikian, kami telah memutuskan untuk bergerak maju bersama Anda, tetapi hanya dengan perdagangan yang lebih seimbang, dan adil,” terangnya.
Trump mengundang berbagai negara untuk tetap berpartisipasi dalam ekonomi Amerika Serikat, sebagai pasar utama dunia saat ini. Kendati demikian, tak dipungkiri, setelah bertahun-tahun untuk membahas hubungan dagang AS dengan Indonesia dinilai tak adil karena menyebabkan defisit mendalam.
Di tengah eskalasi tarif global ini, Trump juga mengalihkan sorotan ke negara-negara berkembang anggota BRICS yang sedang menggelar pertemuan puncak di Brasil.
Trump mengancam akan mengenakan tarif tambahan sebesar 10% terhadap negara BRICS yang dinilai menjalankan kebijakan “anti-Amerika”.
“Tarif tambahan sebesar 10% akan dikenakan secara individual terhadap negara-negara yang mengambil langkah kebijakan yang berlawanan dengan kepentingan Amerika,” ungkap seorang sumber yang mengetahui kebijakan tersebut.
Kelompok BRICS terdiri atas Brasil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan, serta anggota baru seperti Indonesia, Mesir, Ethiopia, Iran, dan Uni Emirat Arab.
Perbandingan Tarif Trump di 10 Negara Asia:
1. Thailand 36%
2. Myanmar 40%
3. Laos 40%
4. Kamboja 36%
5. Bangladesh 35%
6. Malaysia 25%
7. Jepang 25%
8. Korea Selatan 25%
9. Vietnam 20%
10. Kazakhstan 30%