Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump mengumumkan bahwa Indonesia akan tetap dikenakan tarif resiprokal sebesar 32%. Penerapan tarif baru ini akan berlaku mulai 1 Agustus 2025.
Trump pun mengungkapkan alasannya tidak menurunkan besaran tarif ke sejumlah negara, termasuk Indonesia.
Melansir laporan Bloomberg, Senin (7/7/2025), Trump beralasan pengenaan tarif itu dilakukan lantaran AS dan Indonesia diklaim tidak memiliki hubungan timbal balik perdagangan yang baik selama Ini.
“Hubungan kita, sayangnya, jauh dari timbal balik,” tulis Trump dalam surat-suratnya dikutip Selasa (8/7/2025).
Selain Indonesia, beberapa negara seperti Bangladesh juga tetap dikenakan Tarif Trump sebesar 35%, Thailand dan Kamboja sebesar 36%, Bosnia menerima pungutan 30% dan Serbia menghadapi tarif 35%.
Pada saat yang sama, Trump juga mengumumkan pengenaan tarif 25% untuk Malaysia, Kazakhstan, dan Tunisia, sedangkan Afrika Selatan akan dikenakan tarif 30%.
Baca Juga
Di samping itu, pada hari yang sama Trump menandatangani perintah eksekutif untuk memberlakukan tarif baru mulai 1 Agustus 2025 untuk semua negara mitra dagang. Keputusan itu mundur dari rencana pemberlakuan awal yaitu pada 9 Juli 2025.
Dengan mundurnya pemberlakuan tarif baru, maka akan memberi waktu sekitar tiga minggu tambahan bagi setiap negara yang terkena dampak untuk membuat kesepakatan dengan Gedung Putih.
Keputusan Trump tersebut dipandang banyak pihak menimbulkan ketidakpastian pasar, para gubernur bank sentral dan para eksekutif yang mencoba memperhitungkan dampaknya terhadap produksi, persediaan, perekrutan, inflasi, menilai tanpa pengenaan tarif saja kondisinya sudah cukup sulit.
Pada saat yang sama, Trump memperingatkan negara-negara lain agar tidak melakukan tindakan pembalasan atas langkah terbarunya.
“Jika karena alasan apa pun Anda memutuskan untuk menaikkan tarif Anda, maka, berapa pun angka yang Anda pilih untuk menaikkannya akan ditambahkan ke tingkat yang diancamkan," tulis Trump.
Dia juga mengatakan bahwa tarif resiprokal tidak termasuk tarif khusus sektoral yang telah atau akan diterapkan secara terpisah pada barang-barang yang diimpor di industri-industri utama. Jepang dan Korea Selatan yang merupakan negara eksportir mobil utama bakal terdampak kebijakan tersebut.
Untuk diketahui, Trump mengumumkan akan mengenakan tarif impor sebesar 25% terhadap produk dari Jepang dan Korea Selatan mulai 1 Agustus 2025.
Tarif untuk Korea Selatan masih tetap seperti pengumuman sebelumnya pada 2 April, sedangkan tarif Jepang naik 1% dari ketetapan awal.