Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Trump Umumkan Tarif Impor: Jepang-Korsel 25%, Laos-Myanmar 40%

Presiden AS Donald Trump mengumumkan akan mengenakan tarif impor sebesar 25% terhadap produk dari Jepang dan Korea Selatan mulai 1 Agustus 2025.
Peti kemas ditumpuk di geladak kapal kargo One Minato di Port Liberty New York di Staten Island, New York, AS, 2 April 2025./Reuters-Jeenah Moon
Peti kemas ditumpuk di geladak kapal kargo One Minato di Port Liberty New York di Staten Island, New York, AS, 2 April 2025./Reuters-Jeenah Moon

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan akan mengenakan tarif impor sebesar 25% terhadap produk dari Jepang dan Korea Selatan mulai 1 Agustus 2025.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari gelombang baru tarif balasan yang menyasar sekitar 12 negara mitra dagang AS.

Dalam surat resmi yang diunggah Trump melalui platform Truth Social, dia menegaskan bahwa apabila negara-negara tersebut memutuskan menaikkan tarif mereka, AS akan menambahkan besaran kenaikan tersebut di atas tarif dasar 25%.

Tarif untuk Korea Selatan konsisten dengan pengumuman sebelumnya pada 2 April, sedangkan tarif Jepang naik 1% dari ketetapan awal.

“Jika karena alasan apa pun Anda memutuskan menaikkan tarif Anda, maka berapa pun angka kenaikannya akan langsung ditambahkan ke 25% tarif yang kami berlakukan,” tulis Trump kepada para pemimpin Jepang dan Korea Selatan dikutip dari Reuters, Selasa (8/7/2025).

Selain Jepang dan Korea Selatan, Trump juga mengumumkan pengenaan tarif baru untuk beberapa negara lain. Secara terperinci, AS mengenakan tarif 25% untuk Malaysia dan Kazakhstan, 30% untuk Afrika Selatan, serta 40% untuk Laos dan Myanmar. 

Awalnya, Trump membatasi tarif balasan hingga 10% sampai 9 Juli 2025 guna membuka ruang negosiasi. Namun hingga kini, hanya Inggris dan Vietnam yang berhasil mencapai kesepakatan dagang dengan AS.

Juru bicara Gedung Putih Karoline Leavitt mengonfirmasi bahwa Trump akan menandatangani perintah eksekutif pada Senin (7/7/2025) yang secara resmi memperpanjang tenggat dari 9 Juli menjadi 1 Agustus. Dia juga menyebut 12 negara akan menerima surat pemberitahuan tarif, meski belum diungkap siapa saja daftarnya.

“Masih akan ada sejumlah surat tambahan dalam beberapa hari ke depan,” kata Leavitt dalam konferensi pers, seraya menambahkan bahwa beberapa kesepakatan dagang saat ini sudah mendekati final.

Sementara itu, sumber di Uni Eropa mengatakan bahwa blok tersebut tidak akan menerima surat pemberitahuan kenaikan tarif. Namun, tekanan terhadap Eropa tetap tinggi setelah Trump pekan lalu mengancam akan mengenakan tarif 17% terhadap produk pangan dan pertanian dari Uni Eropa.

Langkah-langkah ini memicu gejolak pasar. Indeks S&P 500 turun hampir 1% pada perdagangan Senin waktu setempat, penurunan terbesar dalam tiga pekan terakhir. Saham perusahaan otomotif Jepang yang terdaftar di bursa AS pun anjlok: Toyota Motor turun 4,1% dan Honda Motor melemah 3,8%. Dolar AS menguat tajam terhadap yen Jepang dan won Korea.

Menteri Keuangan AS Scott Bessent menyatakan bahwa beberapa pengumuman dagang diperkirakan keluar dalam 48 jam ke depan. Menurutnya, berbagai negara tengah mengajukan proposal menit akhir guna menghindari tarif tambahan.

“Kotak masuk saya penuh dengan proposal dan tawaran baru dari berbagai negara,” ujar Bessent dalam wawancara dengan CNBC. “Akan jadi dua hari yang sangat sibuk.”

Negara-negara seperti Korea Selatan dan Indonesia telah mengirim delegasi ke Washington, sementara Thailand mengajukan proposal dagang baru yang mencakup pembebasan tarif untuk sejumlah produk AS.

Sementara itu, Komisi Eropa menyatakan bahwa Uni Eropa tetap menargetkan tercapainya kesepakatan dagang sebelum 9 Juli, menyusul pertukaran pandangan yang baik antara Presiden Komisi Ursula von der Leyen dan Trump. Namun belum jelas apakah ada terobosan berarti dalam perundingan tersebut.

Di tengah eskalasi tarif global ini, Trump juga mengalihkan sorotan ke negara-negara berkembang anggota BRICS yang sedang menggelar pertemuan puncak di Brasil. Trump mengancam akan mengenakan tarif tambahan sebesar 10% terhadap negara BRICS yang dinilai menjalankan kebijakan “anti-Amerika”.

“Tarif tambahan sebesar 10% akan dikenakan secara individual terhadap negara-negara yang mengambil langkah kebijakan yang berlawanan dengan kepentingan Amerika,” ungkap seorang sumber yang mengetahui kebijakan tersebut.

Kelompok BRICS terdiri atas Brasil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan, serta anggota baru seperti Indonesia, Mesir, Ethiopia, Iran, dan Uni Emirat Arab.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper