Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan menyatakan bahwa insentif pajak sangat bermanfaat untuk membantu mengatasi dampak krisis akibat pandemi Covid-19. Oleh karena itu, pemerintah memberlakukan berbagai insentif pajak mulai dari awal pandemi hingga saat ini.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengungkapkan tujuan dari insentif pajak selama masa pandemi antara lain untuk mendukung demand (belanja) masyarakat, dukungan cashflow, serta untuk membiayai pembelian alat kesehatan dan vaksin Covid-19.
Terkait dengan manfaatnya, Yon memaparkan terdapat 463.316 wajib pajak (WP) yang memanfaatkan insentif pajak yang diberikan pemerintah selama tahun 2020.
Sementara di 2021, data per 17 Mei 2021 menunjukkan terdapat sekitar 300.000 WP yang telah mendapatkan insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah.
“Ini serapannya cukup baik. Saya pikir dari pagu sekitar Rp50 triliun itu bisa terserap semuanya di tahun ini,” kata Yon pada webinar Pemulihan Ekonomi Nasional: Manfaat Pajak untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional, Selasa (6/7/2021).
Terkait dengan jenis insentif pajak yang diberikan, Yon memaparkan tiga kelompok insentif perpajakan yang diberikan selama pandemi Covid-19 sesuai dengan tujuannya.
Baca Juga
Pertama, insentif pajak untuk mendukung sisi demand atau menjaga kemampuan masyarakat untuk tetap melakukan belanja. Contohnya seperti PPh Pasal 21 DTP (ditanggung pemerintah) untuk karyawan di sektor terdampak pandemi, dan berpenghasilan di bawah Rp200 juta dalam setahun.
Kedua, insentif untuk mendukung cashflow bagi sektor usaha terdampak pandemi dengan memberikan kemudahan tambahan berupa keringanan pajak dalam bentuk penurunan tarif PPh Badan, pengurangan angsuran PPh 25, pembebasan PPh 22 Impor, restitusi PPN dipercepat, dan PPh Final UMKM DTP.
“Ini berlanjut hingga 2021. Bahkan, insentif usaha ini sudah ditetapkan seperti PPh 21 ditanggung pemerintah akan berlaku sampai dengan Desember, begitu juga untuk UKM.
Kemudian, insentif bagi sektor usaha akan dilakukan secara selektif dan berlaku hingga Desember. Tidak hanya itu di 2021 ini juga diberikan fasilitas tambahan seperti PPN DTP Rumah, dan juga mobil,” kata Yon.
Ketiga, insentif pajak untuk pembelian alat kesehatan dan vaksin Covid-19. Hal tersebut dilakukan melalui pemberian fasilitas perpajakan dalam proses pengadaan alat kesehatan dan vaksin dengan relaksasi pajak impor, BM dan Cukai, PPh 23, hingga PPN DTP.
“Perpajakan ini mengambil peran yang sangat krusial khususnya di sebelum dan sesudah masa pandemi Covid-19,”
Secara permanen atau di luar kondisi pandemi Covid-19, bantuan perpajakan dari pemerintah juga sudah diberlakukan melalui tax expenditure, atau penerimaan perpajakan yang tidak dikumpulkan atau berkurang akibat adanya ketentuan khusus yang berbeda dari sistem perpajakan secara umum.
Misalnya berupa investment allowance untuk industri padat karya, super deduction untuk kegiatan vokasi, penggunaan PPh final bagi UMKM, dan PPN tidak dikenakan atas jasa pelayanan kesehatan medis, yang memiliki total jumlah sebesar Rp257 triliun atau 1,62 persen dari PDB, sesuai laporan 2020.