Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang dipimpin Menkeu Sri Mulyani Indrawati, melelang sebanyak 29 motor Royal Enfield tipe classic dimulai dari harga Rp39 Juta.
Lelang tersebut dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II. Nama penjual puluhan motor Royal Enfield tercatat Ambang Priyonggo.
Motor mahal tersebut dilelang di situs resmi DJKN, yakni https://lelang.go.id, dengan harga yang bervariasi sesuai dengan kapasitas mesin motor Royal Enfield.
Dikutip dari situs https://lelang.go.id pada Senin (6/5/2024), motor Royal Enfield tipe classic dengan kapasitas mesin 350cc dilelang dengan nilai limit sebesar Rp39.502.260 serta uang jaminan ditetapkan sebesar Rp19.500.000.
Sedangkan untuk kapasitas mesin 500cc, dilelang dengan nilai limit sebesar Rp49.492.147 dan uang jaminan ditetapkan sebesar Rp24.000.000.
Dikutip dari situs tersebut, untuk motor Royal Enfield 350cc batas akhir penawaran ditetapkan tanggal 16 Mei 2024 dan batas akhir setor uang jaminan pada 15 Mei 2024.
Baca Juga
Sedangkan untuk motor Royal Enfield 500cc, batas akhir penawaran juga ditetapkan tanggal 16 Mei 2024 dan batas akhir setor uang jaminan pada 15 Mei 2024.
Perlu diketahui, DJKN membuat layanan lelang resmi melalui situs https://lelang.go.id merupakan salah satu inovasi untuk memudahkan penjual dengan peserta lelang melalui online dan tentunya supaya lebih aman dan terpercaya.
Kemudian, pengumuman lelang akan diberitahukan melalui surat kabar serta tayang di situs resmi lelang DJKN dan penyetoran uang jaminan pun dilakukan hanya melalui rekening resmi KPKNL, salah satunya adalah Bank Negara Indonesia (BNI).
Lelang yang dilakukan melalui situs resmi DJKN tidak main-main, pemenang lelang wajib untuk melunasi harga lelang yang telah dibeli dengan jangka waktu yang telah ditetapkan, yaitumaksimal lima hari kerja. (Ahmadi Yahya)