Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Lelang Puluhan Motor Royal Enfield Harga Mulai Rp39 Juta, Minat?

Kemenkeu, yang dipimpin Sri Mulyani, melelang puluhan motor Royal Enfield dengan harga mulai Rp39 juta per unit. Cek informasinya di sini.
Ilustrasi motor Royal Enfield SG 21 OGHL./ Dok Royal Enfield
Ilustrasi motor Royal Enfield SG 21 OGHL./ Dok Royal Enfield

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang dipimpin Menkeu Sri Mulyani Indrawati, melelang sebanyak 29 motor Royal Enfield tipe classic dimulai dari harga Rp39 Juta.

Lelang tersebut dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II. Nama penjual puluhan motor Royal Enfield tercatat Ambang Priyonggo.

Motor mahal tersebut dilelang di situs resmi DJKN, yakni https://lelang.go.id, dengan harga yang bervariasi sesuai dengan kapasitas mesin motor Royal Enfield.

Dikutip dari situs https://lelang.go.id pada Senin (6/5/2024), motor Royal Enfield tipe classic dengan kapasitas mesin 350cc dilelang dengan nilai limit sebesar Rp39.502.260 serta uang jaminan ditetapkan sebesar Rp19.500.000.

Sedangkan untuk kapasitas mesin 500cc, dilelang dengan nilai limit sebesar Rp49.492.147 dan uang jaminan ditetapkan sebesar Rp24.000.000.

Dikutip dari situs tersebut, untuk motor Royal Enfield 350cc batas akhir penawaran ditetapkan tanggal 16 Mei 2024 dan batas akhir setor uang jaminan pada 15 Mei 2024.

Sedangkan untuk motor Royal Enfield 500cc, batas akhir penawaran juga ditetapkan tanggal 16 Mei 2024 dan batas akhir setor uang jaminan pada 15 Mei 2024.

Perlu diketahui, DJKN membuat layanan lelang resmi melalui situs https://lelang.go.id merupakan salah satu inovasi untuk memudahkan penjual dengan peserta lelang melalui online dan tentunya supaya lebih aman dan terpercaya.

Kemudian, pengumuman lelang akan diberitahukan melalui surat kabar serta tayang di situs resmi lelang DJKN dan penyetoran uang jaminan pun dilakukan hanya melalui rekening resmi KPKNL, salah satunya adalah Bank Negara Indonesia (BNI).

Lelang yang dilakukan melalui situs resmi DJKN tidak main-main, pemenang lelang wajib untuk melunasi harga lelang yang telah dibeli dengan jangka waktu yang telah ditetapkan, yaitumaksimal lima hari kerja. (Ahmadi Yahya)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper