Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan saat ini pemerintah tengah menggodok rancangan pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) bagi eksportir yang menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) selain pada instrumen deposito.
Salah satunya instrumen seperti Term Deposit (TD) Valas milik Bank Indonesia (BI) ataupun promissory note yang diterbitkan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
“Untuk penerapan Peraturan Pemerintah DHE SDA No. 36/2023, saat ini sedang disusun rancangan PP fasilitas pajak DHE SDA, diantaranya dengan memperluas cakupan instrumen moneter dan keuangan yang dapat memperoleh fasilitas PPh,” ungkapnya dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK II Tahun 2024, Jumat (3/5/2024).
Insentif tersebut pada dasarnya telah teruang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.123/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.131/2000 Tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
Pada PP No.123/2015, besaran insentif mengenai PPh tersebut telah diatur, namun khusus untuk bunga deposito valas. Belum spesifik menerjemahkan 7 instrumen DHE (4 rekening khusus + 3 pemanfaatan).
Sementara saat ini, BI memiliki empat instrumen penempatan DHE. Pertama, Rekening Khusus DHE SDA dalam valuta asing (valas). Kedua, Instrumen perbankan berupa deposito valuta asing.
Baca Juga
Ketiga, Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh LPEI berupa promissory note valuta asing. Keempat, Instrumen Bank Indonesia berupa term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di BI. Selain itu, DHE juga bisa ditempatkan pada instrumen lainnya yang ditetapkan oleh BI.
Sebelumnya, rencana perluasan cakupan instrumen yang mendapatkan insentif telah sejak Agustus tahun lalu dibicarakan. Namun hingga saat ini, Sri Mulyani menyebutkan aturan tersebut masih dalam proses administrasi.
“RPP ini saat ini sedang dalam proses administrasi penetapan, untuk insentif PPh DHE yang saat ini sebetulnya sudah ada tetap bisa dimanfaatkan oleh para eksportir,” lanjutnya.
Berdasarkan PP No. 123/2015 itu pula, tercantum semakin lama DHE diretensi, akan semakin kecil tarif PPh bahkan bisa mencapai 0% jika tenor retensi lebih dari 6 bulan.