Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemulihan Aset Negara dari Tersangka Pajak hanya 0,05 Persen, Kemenkeu Ajukan Izin Sita Aset

Dengan tidak ada kewenangan tersebut, Ditjen Pajak tak bisa melakukan sita aset saat melakukan penyidikan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) bersama dengan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) bersama dengan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Sampai saat ini penyidik pajak tidak memiliki wewenang untuk menyita, menangkap, dan menahan tersangka pajak.

Oleh karena itu, otoritas pajak berencana membawa hak tersebut ingin dalam revisi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan bahwa dengan tidak ada kewenangan tersebut, instansinya tak bisa melakukan sita aset saat melakukan penyidikan.

“Sehingga pada waktu kejadian diputuskan pengadian, asset recovery [pemulihan aset/recovery rate] hanya 0,05 persen dari kerugian negara yang diputuskan pengadilan,” katanya saat rapat panitia kerja RUU KUP dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (5/7/2021).

Suryo menjelaskan bahwa hak tersebut diharapkan bisa disetujui oleh DPR. Dengan begitu saat putusan hukum dibacakan, sudah ada aset yang dapat digunakan untuk memulihkan kerugian negara ditambah sanksi dari pengadilan.

Kemudian untuk kewenangan tahan dan tangkap, Kemenkeu akui saat ini bekerja sama dengan polisi. Apabila menahan dan menangkap tersangka bisa dilakukan, paling tidak penyidik bisa menyertai aparat untuk melakukan hal tersebut.

Selain tiga kewenangan tadi, Kemenkeu juga mengajukan pidana denda tidak disubsider dengan kurungan. Menurut Suryo, ini sangat berkolerasi.

Berdasarkan catatan Kemenkeu, 80,6 persen terpidana lebih memilih untuk menjalani hukuman subsider daripada mengganti kerugian pada pendapatan negara (KPPN).

Atas pokok pajak dalam perkara pidana di bidang perpajakan tidak bisa ditagih lagi, pidana denda adalah satu-satunya cara untuk memulihkan KPPN.

Sedangkan dalam regulasi sekarang, tidak diatur mengenai dapat atau tidaknya pidana denda subsider dengan pidana kurungan. Hakim berlandaskan pada KUHP yang isinya pidana denda disubsider dengan kurungan ringan.

Oleh karena itu, dalam revisi UU KUP pemerintah mengusulkan pidana pajak karena kesengajaan, tidak dapat disubsider dengan pidana kurungan sehingga harus dilunasi oleh terpidana.

“Kalau tidak dapat dilunasi, maka putusan menjadi inkracht dan aset terpidana disita oleh jaksa dan dilelang untuk melunasi pidana denda,” jelas Suryo.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper