Bisnis.com, JAKARTA - Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan alasan di balik niat pemerintah memasukkan 11 jenis sembako yang sebelumnya bebas pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi objek pungutan.
Apabila barang atau jasa tidak kena pajak, lanjutnya, otomatis ada di luar sistem PPN. Dengan begitu, pemerintah tidak bisa mencatat hingga monitor distribusi dan konsumsinya.
“Pemasok beras Cianjur yang mungkin pasokannya hanya 10.000 sampai 1 juta ton tidak tercatat kalau masuk ke pasar karena mereka bukan pengusaha kena pajak. Sehingga secara administrasi karena tidak tercatat juga tidak bisa diawasai,” katanya melalui diskusi virtual, Kamis (1/7/2021).
Yustinus menjelaskan hal tersebut membuat negara tidak bisa mengonfirmasi apakah pengusaha dalam rantai distribusi tersebut sudah melaporkan pajak penghasilan (PPh) dengan benar. Alasannya, tambah Yustinus, tidak ada faktur pajak yang diterbitkan atas barang atau jasanya.
Dengan demikian, pelaporan PPh pengusaha atau distributor sembako adalah tujuan utamanya, bukan pada pajak bahan pokok. Menurutnya, Pemerintah ingin memasukkan mereka ke dalam sistem sehingga mata rantai dari hulu hingga hilir tidak benar-benar putus.
Apabila putus, dia meyakini akan ada distorsi yang merugikan kedua belah pihak. Bisa saja konsumen yang kena imbas karena dibebankan PPN. Paragnya pabrik bahkan negara yang tekor karena ada pungutan yang bocor.
“Jadi lebih agar administrasi kita lebih baik. Bahwa ada barang dan jasa jadi kena pajak, itu tidak serta merta dikenai pajak karena kita ada fasilitas tidak dipungut PPN,” jelasnya.
Yustinus menuturkan secara mudah atau common sense, saat ini sudah banyak muncul varian barang dan jasa yang sebenarnya tidak tepat masuk dalam kategori kebutuhan pokok.
Jenis-jenis tersebut tidak dikonsumsi atau dinikmati rakyat banyak. Penyebabnya, hanya bisa diakses sebagian kelompok saja. Dia memberi contoh beras dan daging sapi yang memiliki banyak tipe dan kualitas. Hal tersebut membuat PPN makin regresif. Pengecualian diberi pada barang-barang yang hanya bisa dibeli kelompok masyarakat tertentu.
Beras dan daging masuk ke dalam 11 jenis sembako bebas PPN. Padahal, rentang harganya sangat timpang. Untuk daging sapi, Yustinus memberi contoh ada kualitas dikonsumsi masyarakat seharga puluhan ribu. Ada pula tipe premium dengan pangsa kelompok atas yang harganya mencapai jutaan rupiah.
Oleh karena itu, pemerintah berinisiatif merevisi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dua hal tersebut, tambah Yustinus akan menjadi fokus dalam perubahan regulasi.
“Jadi di luar daging dan beras kami lihat belum ada urgensi untuk mengatur secara berbeda. Karena dua varian ini yang kita temukan dispasritas atau gap cukup lebar,” ucapnya.