Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPN Sembako, Kemenkeu Pastikan Tak Pernah Terbesit Niat Bebankan Rakyat Kecil

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menilai belanja pajak melalui fasilitas PPN lebih banyak dinikmati oleh kalangan menengah ke atas. Itu sebabnya tidak tepat sasaran.
Menkeu Sri Mulyani blusukan ke Pasar Santa, Kebayoran untuk bertemu pedagang sekaligus menjelaskan soal pajak sembako/IG: @smindrawati
Menkeu Sri Mulyani blusukan ke Pasar Santa, Kebayoran untuk bertemu pedagang sekaligus menjelaskan soal pajak sembako/IG: @smindrawati

Bisnis.com, JAKARTA - Di tengah wacana pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) sembako, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan bahwa sampai saat ini pemerintah berkomitmen memberikan dukungan untuk sektor pangan.

Hal ini terbukti dari alokasi ketahanan pangan yang terus naik baik dari sisi kualitas dan kuantitas. Bahkan, tahun ini anggarannya meningkat 23,8 persen dibandingkan tahun lalu yang salah satunya untuk dukungan food estate.

“Jadi sangat tidak beralasan sebenarnya dan tidak terbesit sedikitpun dalam benak pemerintah karena saya ikut menyusun RUU [rancangan undang-undang] ini untuk bebankan pajak, terutama untuk kelompok masyarakat bawah atas barang-barang atau jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak,” katanya pada diskusi virtual, Kamis (1/7/2021).

Meski begitu, Yustinus menjelaskan bahwa belanja pajak melalui fasilitas PPN lebih banyak dinikmati oleh kalangan menengah ke atas. Itu sebabnya tidak tepat sasaran.

Dalam sistem PPN saat ini, subsidi tarif diberikan pada bahan kebutuhan pokok secara umum, bukan yang dibeli oleh masyarakat tidak mampu. Dengan begitu, warga kaya juga menikmati stimulus tersebut dan berdampak pada redistribusi yang terbatas.

“Ini yang ingin kita luruskan. Nanti skemanya seperti apa, kami rasa di diskusi berikutnya karena masih panjang perjalanannya,” jelasnya.

Pada diskusi beberapa waktu lalu, Yustinus menuturkan bahwa setidaknya ada 3 skema yang diajukan pemerintah dalam RUU PPN dan menghapus pengecualian pungutan untuk sembako. Pertama, besarannya akan di tambah dari yang ada saat ini menggunakan tarif tunggal 10 persen.

Kedua, pemerintah menerapkan multitarif. Ada tarif lebih rendah dari yang selama ini berlaku dengan batas bawah 5 persen untuk produk dikonsumsi masyarakat umum.

Lalu pungutan lebih tinggi dari 15 persen untuk jasa dan barang tertentu yang dinikmati kelompok mengenah ke atas. Pola kedua untuk rincian produknya akan diatur dalam peraturan pemerintah.

Terakhir adalah tarif final atau yang disebut good and services tax (GST). PPN dikenakan 1 persen atau 2 persen untuk produk yang sulit dilakukan administrasi.

“Kami simpulkan bahwa pemerintah ingin selektif. Dan ini [diskusi] dalam rangka mendengar masukan. [Pajak yang] adil tentu yang mampu memberi kontribusi lebih tinggi. Sementara yang bawah kita lindungi dengan subsidi dan pengecualian,” jelasnya.

Hal tersebut sama seperti pemaparan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada penyampaian awal RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) di depan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Untuk membuat sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel, Sri Mulyani mengatakan bahwa barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak dalam hal ini barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan, dikenakan PPN dengan tarif yang lebih rendah dari normal.

Opsi lain, tiga sektor tersebut dapat tidak dipungut PPN. Bagi masyarakat yang tidak mampu, bisa dikompensasi dengan pemberian subsidi.

“Penyederhanaan PPN untuk barang atau jasa kena pajak tertentu dengan tarif tertentu yang dihitung dari peredaran usaha dengan besaran lebih rendah dari 5 persen,” katanya awal pekan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper