Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Darurat Jawa - Bali, Lion Air Group Sesuaikan Aturan Perjalanan

Terhadap bisnis, Lion Air Group akan beradaptasi, terus menganalisis dan evaluasi.
Pesawat Lion Air terparkir di Apron Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pesawat Lion Air terparkir di Apron Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Lion Air Group bakal mengikuti dan menjalankan aturan baru yang dikenakan kepada penumpang pesawat selama periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa - Bali.

Corporate Communication Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan sejumlah penyesuaian kepada penumpang dilakukan dengan adanya ketentuan baru seperti menunjukkan dokumen kartu vaksin. Menurutnya hal itu dilakukan dalam rangka mendukung program pemerintah sejalan upaya pengendalian Covid-19.

Sejauh ini, terkait dengan pergerakan penumpang, Danang mengaku belum bisa memaparkan data-data lebih lanjutnya. Termasuk dampak pengetatan kebijakan PPKM darurat atas pergerakan jumlah penumpang.

"Terhadap bisnis, Lion Air Group akan beradaptasi, terus menganalisis dan evaluasi. Namun, terkait data penumpang belum bisa memberikan keterangan," katanya, Kamis (1/7/2021).

Seperti diketahui, penumpang transportasi umum diwajibkan telah menerima minimal vaksin tahap pertama untuk bisa melakukan perjalanan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa -Bali.

Juru Bicara Kemenkomarvest Jodi Mahardi mengatakan dari dokumen Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19 yang beredar, masyarakat yang menggunakan transportasi umum adalah yang telah divaksin dan menunjukkan dokumen kesehatan negatif Covid-19.

"Ya betul rencananya penumpang harus bawa sertifikat vaksin. Kalau belum ada ya berarti harus vaksin dulu, minimal sidah 1 kali suntik, kemudian harus PCR H-2," ujarnya kepada Bisnis.com, Kamis (1/7/2021).

PPKM Darurat Jawa – Bali rencananya mulai berlaku pada 3 Juli 2021 – 20 Juli 2021 juga mensyaratkan agar kapasitas pengguna transportasi umum dibatasi hingga 70 persen.

Dalam dokumen yang beredar, pada bagian usulan PPKM Darurat Jawa – Bali poin kesepuluh tersebut menjelaskan transportasi umum yang meliputi angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Tak hanya itu, pada poin 12 selanjutnya, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat, serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper