Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku telah melakukan pertemuan dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Kementerian/Lembaga terkait untuk mengevaluasi aturan mengenai syarat perjalanan dalam negeri.
"Ada beberapa rencana penyesuaian untuk pengetatan, namun lead untuk revisinya ada di Satgas Penanganan Covid-19, seperti halnya aturan syarat perjalanan selama ini juga merujuk ke Surat Edaran dari Satgas Penanganan Covid-19," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati kepada Bisnis.com, Senin (28/6/2021).
Sebagaimana diketahui, saat ini jumlah kasus Covid-19 terus meningkat. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyebut meroketnya jumlah kasus harian tersebut salah satunya disebabkan karena adanya varian baru, yakni Delta.
Menurutnya, varian baru virus Corona ini juga dinilai menjadi pemicu tsunami Covid-19 di India beberapa waktu lalu. Selain itu varian ini juga sangat rentan menginfeksi kelompok usia anak dan remaja.
"Salah satu penyebab naiknya kasus karena masuknya varian Delta di Indonesia. Ini adalah varian virus Corona yang sedang diwaspadai bersama dan jadi penyebab ledakan kasus infeksi yang terjadi di India beberapa waktu lalu," ujarnya.
Sementara itu bila merujuk aturan perjalanan yang berlaku saat ini, untuk perjalanan menggunakan moda Kereta Api Jarak Jauh, calon penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose C19 di stasiun kereta api maksimal 1x24 jam. Namun persyaratan tersebut tidak berlaku untuk anak dibawah usia 5 tahun.
Baca Juga
Sedangkan untuk perjalanan udara, Kemenhub juga baru merilis syarat perjalanan naik pesawat yang menuju Bali adalah Rapid Test Antigen berlaku 2x24 jam dan GeNose berlaku 1x24 jam. Perjalanan dari dan menuju kota lain adalah RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan atau Rapid Test Antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Persyaratan kesehatan tidak berlaku bagi penerbangan Angkutan Udara perintis, penerbangan di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal). Juga tak berlaku bagi penumpang anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun.
Untuk perjalanan menggunakan transportasi darat, termasuk bus, kapal penyeberangan sungai dan danau akan dilakukan tes acak Rapid Test Antigen atau tes GeNose C19 jika diperlukan oleh Satgas Covid-19 di daerah.
Bagi yang naik kendaraan pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19.
Namun yang lebih utama dari itu semua, setiap orang yang akan melakukan perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan ketat mulai dari memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Masker harus digunakan secara benar, yaitu menutupi bagian hidung dan mulut. Adapun jenis masker yang digunakan adalah masker medis atau masker berbahan kain dengan tiga lapisan. Selama perjalanan, dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah. Baik secara langsung maupun melalui sambungan telepon.