Bisnis.com, JAKARTA – Penyaluran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi hingga 10 Juni mencapai 48,39 persen dari target tahun ini yang 157.500 unit.
Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Eko D. Heripoerwanto mengatakan hingga 10 Juni 2021, realisasi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) mencapai 76.222 unit dengan nilai Rp8,29 triliun.
Sumber: Kementerian PUPR
Sementara itu, ujarnya dalam seminar daring Optimalisasi Dukungan Bank Pelaksana Demi Menjamin KPR Subsidi yang Lebih Tepat Sasaran yang digelar Forum Wartawan Perumahan Rakyat (Forwapera) pada Selasa (15/6/2021), target penyaluran FLPP tahun ini Rp16,6 triliun untuk 157.500 unit.
Data tersebut sedikit berbeda dengan yang disajikan oleh Arief Sabaruddin, Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), badan di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),
Baca Juga
Dalam seminar yang sama, Arief mengatakan dari target 2021 sebesar Rp19,1 triliun, hingga 14 Juni tersalurkan Rp8,57 triliun atau sekitar 44,83 persen. Sementara itu, dari sisi unit rumah, telah terealisasi pembiayaan untuk 78.751 unit dari target 2021 yang sebanyak 157.500 unit atau sekitar 50 persen.
Eko menjelaskan pula bahwa untuk fasilitas subsidi lainnya yakni Subsidi Selisih Bunga (SSB) mencapai 1,55 persen senilai Rp92,68 miliar dari target Rp5,96 triliun. Program SSB untuk penerbitan baru memang tidak ada, yang ada adalah pembayaran pada tahun-tahun sebelumnya.
Untuk fasilitas Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) telah mencapai 28.908 unit dengan nilai Rp117,5 miliar per 10 Juni dari target 157.500 unit yang senilai Rp630 miliar.
Kemudian realisasi Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) hingga 10 Juni mencapai 16 unit dengan nilai Rp640 juta dari target tahun ini 18.950 unit dengan nilai Rp758 miliar. "Progresnya saat ini masih 16 unit, kami harap akhir Juni nanti lebih banyak lagi capainnya," ucapnya.
Eko menuturkan untuk dapat mengakses program bantuan KPR bersubsidi tedapat sejumlah syarat yang mesti dipenuhi mulai dari harga, luas tanah, luas lantai, lokasi, hingga kondisi fisik bangunan.
Untuk harga, luas tanah, dan luas lantai rumah KPR subsidi ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/PRT/M/2020. Lalu untuk batasan harga, luas tanah dan luas lantai rumah untuk BP2BT ditetapkan oleh Kepmen PUPR No. 587/PRT/M/2019.