Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Konsumen MBR Belum Jadi Subjek Pembangunan Perumahan

Pemerintgah menilai konsumen perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) belum menjadi subjek pembangunan perumahan dan condong hanya menjadi objek, terindikasi dari antara lain kualitas bangunan yang tak memenuhi standar.
Pekerja menyelesaikan pembangunan perumahan bersubsidi di Taktakan, Serang, Banten, Senin (17/2/2020)./Antara/Asep Fathulrahman
Pekerja menyelesaikan pembangunan perumahan bersubsidi di Taktakan, Serang, Banten, Senin (17/2/2020)./Antara/Asep Fathulrahman

Bisnis.com, JAKARTA – Konsumen hunian bersubsidi yang merupakan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) belum sepenuhnya menjadi subjek pembangunan perumahan, menurut Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP).

“Yang terpenting adalah perlindungan konsumen MBR yang sekarang belum sepenuhnya menjadi subjek pembangunan perumahan dan condong menjadi objek. Sejak 2020 kami mencoba menempatkan konsumen MBR sebagai subjek,” kata Arief Sabaruddin, Direktur Utama PPDPP, badan di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Arief, yang biasa disapa Pak Prof ini, mengemukakan hal itu dalam seminar daring Optimalisasi Dukungan Bank Pelaksana Demi Menjamin KPR Subsidi yang Lebih Tepat Sasaran yang diselenggarakan Forum Wartawan Perumahan Rakyat (Forwapera) pada Selasa (15/6/2021).

Sejalan dengan keinginan menjadikan konsumen perumahan MBR sebagai subjek, menurut dia, PPDPP mengembangkan berbagai aplikasi.

Dia mengingatkan bahwa Indonesia sangat luas dan terkit dengan “tepat sasaran” dalam konteks pembangunan perumahan, bukan hanya mengenai penghuninya yang memang harus MBR, melainkan juga dari sisi kualitas bangunannya.

Arief menyebutkan bahwa dalam rangka tepat sasaran kualitas bangunan, pihaknya telah mengembangkan aplikasi SiPetruk (Sistem Pemantauan Konstruksi).

Sayangnya, kehadiran SiPetruk memicu gelombang masukan alias protes dari kalangan pengembang di antaranya Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaedi Abdillah dan Ketua Umum Himpunan Pengembang Pemukiman Dan Perumahan Rakyat (Himperra) Endang Kawidjaja.

Salah satu yang menjadi masukan pengembang adalah banyaknya item yang harus diisi di aplikasi tersebut. Selain itu, kondisi setiap daerah berbeda. Contoh yang sempat muncul adalah berkenaan dengan pembangunan rumah di lahan gambut.

Masukan lainnya berkaitan dengan aspek teknis pelaksanaan SiPetruk, misalnya untuk mengikuti pelatihan manajemen konstruksinya harus melalui proses antre lumayan panjang.

Terlepas dari protes pengembang, Arief mengemukakan pentingnya pemantauan pelaksanaan konstruksi rumah MBR karena ditemukan banyak teknis konstruksi yang lebih rendah dari standar misalnya penggunaan tulangan-tulang konstruksi yang tak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper