Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub: Jumlah Penumpang Naik 191 Persen, Moda Udara Terbanyak

Kemenhub menyebut jumlah penumpang transportasi mengalami kenaikan hingga 191 persen usai larangan mudik berakhir dengan moda udara sebagai penyumbang terbanyak.
Calon penumpang menunggu di ruang tunggu Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (18/5/2021)./Antararn
Calon penumpang menunggu di ruang tunggu Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (18/5/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Pasca peniadaan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021 berakhir, jumlah pergerakan penumpang transportasi umum di semua moda transportasi publik mengalami peningkatan.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan pada 18 Mei 2021 atau di hari pertama masa pengetatan pasca peniadaan mudik, tercatat ada sekitar 279.000 penumpang. Jumlah ini meningkat 191,6 persen dibandingkan dengan 17 Mei 2021 atau hari terakhir masa peniadaan mudik dengan jumlah sekitar 95.000 penumpang.

“Peningkatan jumlah penumpang terbanyak adalah angkutan udara dimana kenaikannya mencapai 721 persen. Kemudian disusul angkutan kereta api dengan kenaikan sebesar 454 persen, angkutan jalan naik 175 persen, angkutan penyeberangan naik 52,6 persen, dan angkutan laut naik 1,73 persen,” katanya dalam siaran pers, Rabu (19/5/2021).

Adita menjelaskan, peningkatan penumpang terjadi karena di masa pengetatan ini sudah tidak lagi dibutuhkan persyaratan perjalanan bagi mereka yang dikecualikan seperti yang diberlakukan di masa peniadaan mudik. Misalnya, surat tugas dari pimpinan instansi/perusahaan untuk kepentingan bekerja/dinas atau surat dari kepala desa untuk kepentingan mendesak.

“Meskipun ada lonjakan penumpang di masa pengetatan, penanganan penumpang di simpul-simpul transportasi tetap berjalan baik dan protokol kesehatan tetap dijalankan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Lebih lanjut dia mengingatkan, di masa pengetatan pasca peniadaan mudik mulai 18-24 Mei 2021, syarat perjalanan kembali merujuk pada Addendum SE Satgas No. 13/2021 dimana pelaku perjalanan udara, laut, kereta api dan penyeberangan wajib menunjukkan dokumen negatif Covid-19 yang berlaku 1x24 jam.

Sementara itu, guna mengantisipasi lonjakan penumpang pasca Lebaran, Kemenhub bersama stakeholder terkait telah melakukan sejumlah upaya salah satunya dengan pengetatan protokol kesehatan.

"Untuk pelaku perjalanan darat baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi [roda empat dan roda dua] yang akan menuju ke Jabodetabek dilakukan tes acak Rapid Antigen di sejumlah titik, diantaranya di Tol Jakarta-Cikampek KM 34, Kedung Waringin, Bekasi, dan Balonggandu, Karawang," sebutnya.

Dia menambahkan, upaya pengecekan tes rapid antigen secara acak tersebut dilakukan secara masif untuk membantu mencegah terjadinya peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia pasca Lebaran Idulfitri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper