Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bus AKAP dan AKBP di Jabodetabek Dilarang Beroperasi 6-17 Mei

Penghentian tersebut tidak berlaku untuk angkutan perkotaan dalam lintas batas wilayah Jabodetabek, misalnya Trans Jabodetabek.
Suasana sepi di area keberangkatan antar kota Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Jumat (24/4/2020). Pengelola Terminal Pulogebang menutup operasional layanan bus antar kota antar provinsi (AKAP) mulai 24 April 2020, setelah berlakunya kebijakan larangan mudik dari pemerintah. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Suasana sepi di area keberangkatan antar kota Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Jumat (24/4/2020). Pengelola Terminal Pulogebang menutup operasional layanan bus antar kota antar provinsi (AKAP) mulai 24 April 2020, setelah berlakunya kebijakan larangan mudik dari pemerintah. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) meminta semua terminal kelolaannya ataupun terminal milik Pemprov DKI Jakarta untuk tidak melayani bus AKAP dan AKBP selama periode peniadaan mudik 6-17 Mei 2021.

Kepala BPTJ Polana B Pramesti mengatakan penghentian layanan ini bersifat sementara. Selama periode tersebut, hanya 1 terminal yang akan dibuka untuk melayani masyarakat yang masuk kategori yang dikecualikan untuk bepergian di periode pelarangan tersebut yaitu Terminal Pulogebang.

"Dapat diinformasikan bahwa karena ada pelarangan mudik mulai 6-17 Mei, semua layanan angkutan bus AKAP dan AKBP di terminal bus tipe A di wilayah Jabodetabek baik terminal yang ada di pengelolaan BPTJ ada 4 terminal, Poris Plawad, Baranangsiang, Jatijajar, dan Pondok Cabe, serta terminal lain yang dimiliki oleh DKI, Pulogebang, Kalideres, Kampung Rambutan, Terminal Tanjung Priok dan Bekasi itu diminta untuk tidak melayani AKAP dan AKBP," katanya, Kamis (29/4/2021).

Meski begitu, dia menegaskan bahwa penghentian tersebut tidak berlaku untuk angkutan perkotaan dalam lintas batas wilayah Jabodetabek, misalnya Trans Jabodetabek.

"Untuk transportasi yang bergerak dan bermobilitas di dalam Jabodetabek akan tetap diizinkan," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper