Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kementerian ATR/BPN Siapkan Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Kementerian ATR/BPN sedang menyusun aturan turunan berupa peraturan menteri (permen) guna menindaklanjuti empat Peraturan Pemerintah (PP) atas Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Yanita Petriella
Yanita Petriella - Bisnis.com 26 Maret 2021  |  22:44 WIB
Kementerian ATR/BPN Siapkan Aturan Turunan UU Cipta Kerja
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil memberikan materi pada forum Tri Hita Kirana (THK) dengan agenda Sustainable Development Goals (SDGs) di area penyelenggaraan pertemuan tahunan IMF World Bank Group 2018 di Nusa Dua, Bali, Rabu (10/10/2018). - Antara/Zabur Karuru

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian ATR/BPN segera menyusun peraturan menteri (permen) sebagai aturan pelaksana dari terbitnya empat Peraturan Pemerintah (PP) atas Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Adapun sebelumnya, pemerintah telah mengesahkan 45 Peraturan Pemerintah (PP) serta 4 Peraturan Presiden (Perpres) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Termasuk di dalamnya empat dari lima rancangan PP yang diajukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Keempat PP tersebut adalah PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, PP Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, serta PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Guna mengatur melaksanakan keempat PP tersebut, Kementerian ATR/BPN segera menyusun Peraturan Menteri atau Permen. 

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil mengatakan penyusunan Rancangan Permen (Rapermen) ATR/BPN merupakan suatu tantangan besar bagi jajaran Kementerian ATR/BPN. 

Menurutnya, dalam penyusunan ini penting untuk berkomunikasi dengan berbagai pihak terutama pemerintah daerah (Pemda). 

"Setiap permasalahan di daerah itu berbeda-beda, sehingga perlu diatur juga suatu diskresi," ujarnya melalui siaran pers, Jumat (26/3/2021). 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Himawan Arief Sugoto menuturkan akan ada beberapa kelompok  yang akan disusun sebagai aturan pelaksana dari empat PP turunan dari UUCK tersebut. 

"Pembahasan dari pembuatan Rapermen tersebut akan dibahas pada Rapat Pimpinan hari ini," tuturnya

Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Abdullah Kamarzuki mengatakan bahwa Direktorat Jenderal (Ditjen) Tata Ruang saat ini sedang menyusun Rapermen dari PP Nomor 21 Tahun 2021. Rencananya ada enam buah Rapermen. 

"Dalam penyusunan enam buah Rapermen, Ditjen Tata Ruang terus berkomunikasi serta berdiskusi dengan banyak pihak guna menciptakan Permen yang dapat mengakomodasi berbagai hal serta sesuai amanat PP UUCK," kata Abdullah.

Dirjen Penataan Agraria, Andi Tenrisau menambahkan bahwa adanya UUCK serta peraturan turunannya, yaitu PP Nomor 21 Tahun 2021 telah membawa banyak perkembangan dalam bidang pelaksanaan penataan ruang serta pertanahan. 

Hal itu membuat perlu disusun rapermen pertimbangan teknis pertanahan. 

"Penyusunan rapermen tersebut melihat substansi utama yakni kapan pertimbangan teknis pertanahan itu pertanahan diperlukan," ucapnya. 

Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengadaan Tanah Arie Yuriwin mengatakan penyusunan rapermen mengenai penyelenggaran pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum akan dilakukan harmonisasi dengan Kemenkumham. 

Rapermen ini merupakan satu-satunya peraturan pelaksanaan, sebagai turunan dari PP Nomor 19 Tahun 2021. 

Menurutnya, dalam penyusunan Rapermen mengenai penyelenggaraan tanah bagi pembangunan kepentingan umum perlu mengakomodir pendapat dari pemangku kepentingan terkait. 

"Pelaksanaan PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun dan pendaftaran tanah juga akan diatur melalui Permen," katanya. 

Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Suyus Windayana mengungkapkan dalam menyusun Rapermen, Ditjen PHPT telah berkonsultasi dengan para pakar maupun mengadakan konsultasi publik. 

"Tahapan selanjutnya adalah akan dilakukan harmonisasi oleh Biro Hukum Kementerian ATR/BPN," tuturnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

BPN Menteri ATR/BPN Cipta Kerja
Editor : Yustinus Andri DP

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top