Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Hak Akibat PHK, Ini Benefit yang Hilang dalam RPP Ciptaker

Ada sejumlah perubahan terkait hak akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Mahasiswa menyampaikan orasi penolakan UU Cipta Kerja di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Rabu (28/10/2020)./Antara-Livia Kristianti
Mahasiswa menyampaikan orasi penolakan UU Cipta Kerja di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Rabu (28/10/2020)./Antara-Livia Kristianti

Bisnis.com, JAKARTA – Pengaturan mengenai hak akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengalami sejumlah perubahan. Salah satunya adalah aturan mengenai penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan.

Dalam draf RPP Ciptaker tentang perjanjian waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, serta pemutusan hubungan kerja, tidak terdapat aturan mengenai uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam UU 13/2003, hal tersebut diatur dalam Pasal 156 ayat 4 yang berbunyi penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15 persen dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.

"Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15 persen dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat," bunyi UU 13/2003.

Sementara dalam RPP yang diakses Bisnis.com, Senin (11/1/2021), pemerintah hanya menyisakan 2 ayat mengenai uang penggantian hak untuk cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur serta biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarga ke tempat di mana pekerja diterima bekerja.

Adapun, dalam RPP Ciptaker urusan pesangon diatur mulai dari pemberian 1 bulan upah untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun hingga 9 bulan upah bagi yang memiliki masa kerja 8 tahun atau lebih.

Untuk uang penghargaan masa kerja, diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja mulai dari 3 tahun dengan uang pengganti sebesar 2 bulan gaji, hingga masa kerja 24 tahun dengan uang penghargaan sebanyak 10 bulan upah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper