Bisnis.com, JAKARTA — Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mempertanyakan nasib pesangon eks pekerja Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex di tengah penangkapan Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan kredit pada perusahaan tekstil.
Ketua Umum KSPN Ristadi menyebut nasib pesangon eks pekerja Sritex sampai saat ini masih terkatung-katung.
“Hari ini puluhan ribu korban PHK, terutama kita tahu semua PT Sritex dalam pailit, sampai hari ini kan belum jelas pesangonnya,” kata Ristadi dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (30/5/2025).
Terlebih, Ristadi menuturkan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka. Untuk diketahui, Iwan tercatat sebagai Komisaris Utama Sritex.
Dia mengkhawatirkan saat proses ini berlangsung, maka Kejagung akan menyita aset untuk membayar utang lain yang kemudian membuat nasib karyawa Sritex semakin tidak jelas.
“Ketika kemudian ini proses dilanjut, biasanya kan kemudian aset-aset yang dibeli akan disita. Ini kemudian akan semakin tidak jelas bagaimana soal nasib karyawan PT Sritex untuk mendapatkan pesangonnya,” ujarnya.
Baca Juga
Padahal, Ristadi menuturkan bahwa eks pekerja Sritex berharap hasil lelang penjualan aset bisa digunakan untuk membayar pesangon. Pasalnya, ungkap dia, jika aset SRIL diperebutkan antara negara dan kurator maka tidak ada kejelasan aset mana yang akan digunakan untuk membayar pesangon pekerja Sritex.
“Ketika kemudian nanti ada tarik-tarikan aset itu disita oleh negara atau kemudian masih dalam penguasaan kurator, ini yang kemudian akan lebih membuat tidak jelas sumber pendanaan dari mana nanti hak pesangon teman-teman eks pekerja PT Sritex dalam pailit ini akan mendapatkan pesangonnya sesuai dengan aturan yang berlaku, ini semakin sulit,” tuturnya.
Di sisi lain, Ristadi mendapatkan informasi bahwa Sritex akan melakukan skema penyewaan yang semakin memperlambat proses lelang. “Sehingga kemudian nasib teman-teman di Sritex juga soal hak pesangonnya semakin tidak jelas,” imbuhnya.
Sebelumnya dalam catatan Bisnis, Iwan Setiawan Lukminto (ISL) diduga menggunakan uang kredit perusahaan tidak sesuai peruntukan. Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar.
Abdul mengatakan peminjaman kredit dari sejumlah bank pelat merah, baik daerah maupun nasional digunakan untuk modal kerja.
“Terdapat fakta hukum bahwa data tersebut tidak dipergunakan sebagaimana tujuan dari pemberian kredit yaitu untuk modal kerja, tetapi disalahgunakan,” ungkap Abdul di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Dia menambahkan, uang pemberian kredit itu digunakan Iwan Setiawan untuk membayar utang Sritex ke pihak lain dan dibelanjakan untuk aset yang tidak produktif.
Adapun, salah satu pembelian aset yang tidak produktif tersebut adalah tanah yang tersebar di Yogyakarta dan Solo. Sayangnya, dia tidak merinci jumlah kredit yang telah digunakan Iwan.