Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Ini DPR Bertemu Bos-bos BPJS, Bahas Nasib Eks Pekerja Sritex

Nasib eks buruh PT Sritex terkait hak pesangon, THR, hingga jaminan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan akan dibahas di Gedung DPR RI pada hari ini
M Faisal Nur Ikhsan,Pernita Hestin Untari
Selasa, 11 Maret 2025 | 10:01
Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc.
Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc.

Bisnis.com, JAKARTA - Nasib eks buruh PT Sritex terkait hak pesangon, THR, hingga jaminan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan akan dibahas di Gedung DPR RI pada hari ini, Selasa (11/3/2025).

Dilansir dari laman resminya, Komisi IX DPR RI akan menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Ketenagakerjaan dan Rapat dengar Pendapat dengan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Direktur Utama BPJS Kesehatan, dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan pada jam 10.00 WIB.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memastikan akan mengawasi pemenuhan hak jaminan sosial bagi 8.243 mantan karyawan PT Sritex yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai regulasi yang berlaku. 

Para pekerja yang terdampak berhak mendapatkan perlindungan dalam tiga program utama, yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi korban pemutusan hubungan kerja. 

JKP adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja ataupun buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

JKP yang dikenal dengan gaji bagi korban PHK itu dibayarkan dalam bentuk uang tunai 60% dari gaji yang dilaporkan, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi DJSN Muttaqien menegaskan bahwa perlindungan hak pekerja dalam jaminan sosial harus menjadi prioritas utama dalam menangani dampak PHK ini.

“Pemenuhan hak-hak pekerja harus berjalan sesuai amanat regulasi, yaitu PP No. 46 Tahun 2015 tentang Program JHT, PP No. 6 Tahun 2025 tentang Program JKP, serta Perpres No. 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan,” kata  Muttaqien dalam keterangan resminya pada Kamis (6/3/2025). 

DJSN juga memberikan apresiasi kepada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang telah mengambil langkah responsif untuk memastikan hak-hak tersebut dapat segera direalisasikan.

Beberapa upaya yang telah dilakukan antara lain koordinasi dengan pemerintah daerah, satuan tugas (satgas), serta kurator, pembukaan 10 desk pelayanan klaim, serta penyediaan mobil BPJS Keliling untuk memberikan informasi kepada peserta secara langsung.

Dia juga memastikan bahwa para pekerja yang terdampak PHK tetap mendapatkan akses layanan kesehatan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurut Muttaqien, sebanyak 8.243 eks karyawan PT Sritex dan 7.606 anggota keluarganya telah didaftarkan dalam program ini, dengan total peserta aktif mencapai 15.849 jiwa.

“Sesuai regulasi, manfaat JKN yang diterima akan berlaku selama 6 bulan, yaitu mulai Maret hingga Agustus 2025. Selama periode ini, peserta PHK tetap mendapatkan manfaat layanan kesehatan yang sama seperti peserta lainnya, termasuk perawatan di Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) atau ruang perawatan kelas III bagi rumah sakit yang belum menerapkan KRIS,” katanya.

Pekerja Mengundurkan Diri Tak Dapat JKP

Sejak dinyatakan pailit, ternyata 1.291 karyawan Sritex sudah mengundurkan diri sehingga akun BPJS Ketenagakerjaannya dinonkatifkan manajemen.

"Sejak dinyatakan pailit pada tanggal 21 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 26 Februari 2025, tercatat dalam data resmi BPJS Ketenagakerjaan Kota Surakarta sejumlah 1.291 karyawan PT. Sri Rejeki Isman Tbk telah mengundurkan diri dan akun BPJS Ketenagakerjaannya dinonaktifkan oleh manajemen," jelas Denny Ardiansyah, anggota Tim Kurator beberapa waktu lalu.

Mengacu pada hal tersebut, 1.291 pekerja yang mengundurkan diri itu tidak dapat menerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper