Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan memastikan penangkapan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex (SRIL) Iwan Kurniawan Lukminto tidak akan memengaruhi kewajiban pembayaran hak-hak mantan pekerja Sritex.
Noel, sapaan akrabnya, menyampaikan, hak-hak pekerja seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan tunjangan hari raya (THR) 2025 yang masih terutang tersebut akan dibayar tim kurator Sritex Group dari hasil penjualan aset.
“[Penangkapan Bos Sritex ] enggak ada [pengaruhnya], itu enggak ada,” kata Noel ketika ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kamis (22/5/2025).
Dia mengatakan, manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk mantan pekerja Sritex telah dicairkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Noel menyebut bahwa pesangon pekerja eks Sritex masih terutang. Dia menuturkan, pesangon baru dapat dibayarkan ketika kurator telah berhasil menjual aset Sritex.
Namun hingga saat ini, Noel, mengutip pernyataan kurator Sritex, mengatakan bahwa aset Sritex belum ada yang terjual sehingga kurator masih belum bisa membayar pesangon mantan pekerja Sritex.
Baca Juga
“Alasannya rasional menurut saya. Bagaimana kita [kurator] mau bayar kalau ini [aset Sritex] juga belum terjual,” ujarnya.
Noel mengatakan, Kemnaker akan terus mengawal hingga hak-hak pekerja eks Sritex dapat terbayar seluruhnya.
“Jangan sampai itu kita abai lah, sampai disitu yang sebenarnya domain kami Kementerian Ketenagakerjaan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Iwan Lukminto dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit terkait Sritex.
Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Iwan Setiawan sebagai tersangka.
Selain Iwan, penyidik Jampidsus Kejagung juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yakni dua pejabat tinggi pada Bank BJB dan Bank DKI.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap DS, YM dan ISL pada hari ini Rabu 21 Mei 2025, penyidik pada Jampidsus Kejagung RI menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka,” ujar Qohar di Kejagung, Rabu (21/5/2025) malam.