Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencari masukan dari elemen masyarakat daerah demi mematangkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Kebijakan Publik Reyna Usman mengatakan masukan dari elemen daerah diperlukan pemerintah dalam merampungkan empat RPP di klaster ketenagakerjaan.
Keempat RPP tersebut adalah RPP tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing; RPP tentang Hubungan Kerja, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.
Kemudian RPP tentang Pengupahan (Revisi sebagian PP Nomor 78 Tahun 2015); dan RPP tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Pentingnya elemen di daerah dilibatkan dalam pembahasan RPP turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 sebagai wujud dari partisipasi publik dalam proses pengabilan keputusan, termasuk masyarakat di daerah," ujar Reyna Usman dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis.com, Senin (28/12/2020).
Dia berpendapat, partisipasi masyarakat di daerah akan mendorong terciptanya komunikasi publik untuk meningkatkan pemahaman terhadap proses pengambilan keputusan pemerintah.
Baca Juga
Pelibatan masyarakat daerah, sambungnya, juga merupakan bentuk keterbukaan informasi pemerintah yang lebih baik untuk kemudian menyediakan gagasan baru dalam memperluas pemahaman komprehensif terhadap substansi klaster ketenagakerjaan.
Reyna menambahkan, sebagai subjek yang akan menerima dampak pemberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) dari UU Nomor 11 Tahun 2020 ini, masyarakat di daerah harus dilibatkan dan ikut menentukan arah kebijakan agar nantinya aturan turunan UU dapat diterima dan dilaksanakan.
"Selain mencari masukan dari masyarakat di daerah, daerah juga bisa mengantisipasi hal-hal yang mereka perlukan setelah ditetapkannya UU dan aturan turunannya," kata Reyna.