Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menaker: UU Ciptaker Akan Jadi 'Key Driver' Pemulihan Ekonomi 2021

Salah satu yang paling dibutuhkan dalam proses pemulihan perekonomian adalah penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat. UU Cipta Kerja diyakini akan menciptakan 2,7 sampai dengan 3 juta lapangan kerja per tahun.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menggelar telekonferensi dengan para petugas Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) perwakilan pejabat RI di sejumlah negara di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (4/2/2020)./ ANTARA - Reno Esnir
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menggelar telekonferensi dengan para petugas Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) perwakilan pejabat RI di sejumlah negara di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (4/2/2020)./ ANTARA - Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja akan menjadi kunci atau key driver bagi pemulihan ekonomi nasional pada 2021.

Ida memaparkan, pada Agustus 2020, jumlah penganggur akibat pandemi Covid-19 meningkat menjadi 9,7 juta orang dengan tingkat pengangguran terbuka sebesar 7,07 persen.

"Ada kenaikan jumlah dan tingkat pengangguran yang signifikan akibat dampak pandemi," katanya, Selasa (22/12/2020).

Oleh karena itu, dia mengatakan salah satu yang paling dibutuhkan dalam proses pemulihan perekonomian adalah penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat.

UU Cipta Kerja diyakini akan menciptakan 2,7 sampai dengan 3 juta lapangan kerja per tahun. Diharapkan juga investasi bisa meningkat sebesar 6,6-7,0 persen sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi mencapai 5,7-6,0 persen per tahun.

Dia menjelaskan, titik penting dari penerapan UU Cipta Kerja dalam pemulihan perekonomian adalah pengembangan UMKM dan koperasi. UU Cipta Kerja menawarkan berbagai macam kemudahan berusaha dan perlindungan bagi UMKM.

"Dengan mendorong pertumbuhan dan perkembangan UMKM, akan dapat memberikan kontribusi penciptaan lapangan kerja baru bagi masyarakat luas karena UMKM merupakan penyedia lapangan kerja terbesar bagi masyarakat Indonesia," jelasnya.

Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan masih merampungkan empat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan.

Keempat RPP tersebut di antaranya RPP tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, RPP tentang Hubungan Kerja, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja, RPP tentang Pengupahan (Revisi sebagian PP No. 78/2015), dan RPP tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Apabila keempat RPP ini telah selesai dan dapat mulai diimplementasikan, maka manfaat dari UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan akan dapat semakin dirasakan baik oleh pekerja ataupun stakeholders ketenagakerjaan lainnya," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper