Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan pemerintah memiliki strategi untuk melindungi data masyarakat penerima Kartu Prakerja.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi UKM Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Mohammad Rudy Salahuddin menegaskan bahwa setiap data di program pemerintah tersebut aman karena mempertimbangkan prinsip perlindungan data pribadi.
"Data ini bukan hanya yang menerima [Kartu Prakerja] saja 5,6 juta orang, tapi yang mendaftar, itu ada 42 juta orang lebih, itu ada di sistem Kartu Prakerja. Dengan maraknya kejahatan cyber dengan motif beragam, maka urgensi dari perlindungan data menjadi mutlak," katanya dalam diskusi virtual, Selasa (10/11/2020).
Dia pun mengatakan bahwa meskipun data mereka digunakan secara lintas kementerian/lembaga untuk keperluan sinkronisasi bantuan sosial (bansos), tetapi masyarakat tidak perlu khawatir karena keamanannya terjamin.
"Prinsipnya, PMO [Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja] harus melakukan penelaahan data dari sisi legal atau dengan mempertimbangkan prinsip perlindungan data pribadi. Ini dilakukan agar PMO akuntabel dalam pertukaran data dan mitigasi risiko kebocoran data yang sangat marak saat ini," ujarnya
Lebih lanjut, dia menjelaskan penggunaan lintas kementerian/lembaga bertujuan agar program tersebut menjadi lebih tepat sasaran dan berbagai mitigasi di dalam sinkronisasi data bansos tersebut bisa mencegah risiko kebocoran hingga penyalahgunaan data kepesertaan Kartu Prakerja.
Baca Juga
Adapun dia menyebutkan beberapa kementerian/lembaga yang bekerja sama dengan PMO dalam rangka sinkronisasi data penerima bansos dan data penerima serta pendaftar Kartu Prakerja.
“Pertama, Kementerian Dalam Negeri terkait kependudukan sipil dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam rangka verifikasi data pelajar dan mahasiswa,” ujarnya.
Selanjutnya, dia menyebutkan bahwa sinkronisasi data juga dilakukan dengan Kementerian Agama untuk memenuhi kebutuhan data masyarakat kepesantrenan.
“Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan terkait pekerja, dan Kementerian Sosial terkait sinkronisasi bansos lain. Misalnya Program Keluarga Harapan [PKH], Kartu Sembako, dan lainnya,” katanya.
Dia melanjutkan bahwa untuk Kementerian BUMN terkait sinkronisasi daftar hitam alias blacklist kepesertaan Kartu Prakerja yang tidak boleh diterima oleh direksi dan komisaris perusahaan pelat merah.
Rudy pun mengatakan bahwa data Kartu Prakerja juga disinkronkan dengan data di PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero), hal ini dikarenakan Anggota TNI, Polri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh menerima Kartu Prakerja.
"Data yang didapat atau masuk dari kementerian/lembaga lain ke PMO terdiri dari NIK individu yang masuk blacklist, maka di dalamnya underlying dokumen perlu serah terima data dan PMO perlu memperjelas klausul penggunaan data serta kewajiban dalam proses atau penggunaan data," ujar Rudy.