Bisnis.com, JAKARTA – PT Angkasa Pura I (Persero) akan menghapuskan pengenaan tarif passenger service charge (PSC) di enam bandara keberangkatannya pada 23 Oktober–31 Desember 2020.
VP Corporate Secretary API Handy Heryudhitiawan mengatakan enam bandara yang dikelola oleh PT AP I itu memperoleh stimulus penerbangan melalui subsidi tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U).
Enam bandara itu meliputi Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Internasional Yogyakarta Kulon Progo, Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Bandara Ahmad Yani Semarang, Bandara Sam Ratulangi Manado, dan Bandara Internasional Lombok.
Menurutnya, terkait dengan tarif tiket pesawat sepenuhnya menjadi kewenangan maskapai, tetapi dia meyakini dengan subsidi PSC tersebut semestinya akan menurunkan komponen besaran tarif.
“Terkait hal ini, Angkasa Pura I turut mendukung kebijakan stimulus penerbangan melalui subsidi tarif PJP2U di tengah kondisi penurunan trafik penerbangan akibat pandemi,” ungkapnya pada Rabu (21/10/2020).
Selain itu, subsidi tarif PJP2U ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan diri dan minat masyarakat untuk melakukan perjalanan udara walaupun stimulus ini bukan satu-satunya faktor yang dapat meningkatkan kedua aspek di atas.
Baca Juga
Dampak serupa, kata Handy, terjadi pula untuk pariwisata. Stimulus ini juga diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk mengunjungi destinasi wisata yang memerlukan transportasi pesawat untuk menjangkaunya, seiring dengan penerapan protokol kesehatan yang juga diterapkan oleh berbagai pemangku kepentingan pariwisata di daerah.
Sementara itu VP Corportae Secretary AP II Yado Yarismano menyampaikan pihaknya akan menunggu pernyataan resmi dari Kementerian Perhubungan terlebih dahulu sebelum menghapuskan PSC kepada penumpang.
Rencananya pemerintah memberikan stimulus penerbangan melalui subsidi tarif PJP2U di 13 bandara untuk periode 23 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020.
Berdasarkan Surat Kemenhub bernomor AU.006/1/24/Phb 2020, stimulus PJP2U akan diberikan kepada pengguna jasa pesawat udara untuk periode tersebut terutama bagi pengguna jasa yang berangkat dari 13 bandar udara yang telah ditentukan.
“Badan usaha angkutan udara niaga yang melaksanakan kegiatan angkutan udara pada rute penerbangan dalam negeri di 13 bandara wajib melakukan penyesuaian pada sistem penjualan tiket maskapai terkait peniadaan tarif PJP2U (Rp0) pada komponen tambahan tiket yang dijual kepada calon penumpang pada periode 23 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020,” demikian bunyi ketentuan tersebut.
Selain itu, maskapai diminta menyiapkan data manifes penumpang yang valid untuk proses rekonsiliasi dengan penyelenggara bandara.