Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Airport Tax di 13 Bandara Dinolkan, Penumpang Bakal Meningkat

Tarif bayaran layanan (passenger service charge/PSC) adalah beban (biaya) yang selama ini dibayarkan oleh penumpang kepada pengelola bandar udara.
Calon Jamaah Umrah menunggu kepastian untuk berangkat ke Tanah Suci Mekah di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (27/2/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Calon Jamaah Umrah menunggu kepastian untuk berangkat ke Tanah Suci Mekah di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (27/2/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Lion Air Group dan Sriwijaya Air mengharapkan peniadaan tarif bayaran layanan penumpang atau airport tax kepada penumpang di 13 bandara hingga akhir tahun ini diharapkan menjadi insentif yang dapat merangsang pertumbuhan pergerakan penumpang.

Tarif bayaran layanan (passenger service charge/PSC) adalah beban (biaya) yang selama ini dibayarkan oleh penumpang kepada pengelola bandar udara.

Corporate Communication Strategic Lion Air Group Danang Mandala mengharapkan agar tren dan pertumbuhan penumpang pesawat udara membaik dengan adanya stimulus tersebut hingga akhir tahun ini. Terlebih pada akhir Oktober nantinya juga terdapat libur panjang akhir pekan hingga libur panjang akhir tahun.

“Secara mekanisme Lion Air Group akan mengikuti penyesuaian tarif dan sesuai dengan bandar udara yang telah ditentukan, seperti Medan, Batam, Jakarta, Banyuwangi, Jogja, Labuan Bajo dan lainnya,” jelasnya, Rabu(21/10/2020).

Sementara itu, Tim Corporate Communication Sriwijaya Air menyampaikan bahwa sampai saat ini maskapai masih belum mengalami peningkatan pergerakan penumpang yang signifikan.

Perusahaan masih memerlukan kajian mendalam untuk mencermati pergerakannya pada akhir tahun nanti. Namun, tentunya dia mengharapkan hal tersebut bisa menjadi stimulus bagi maskapai.

“Lonjakan penumpang kami masih kaji, semoga bisa menjadi stimulus bagi kami,”tekannya.

Berdasarkan Surat Kemenhub bernomor AU.006/1/24/Phb 2020 tersebut menyatakan stimulus PJP2U akan diberikan kepada pengguna jasa pesawat udara untuk periode 23 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020. Terutama bagi pengguna jasa yang berangkat dari 13 bandar udara yang telah ditentukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Zufrizal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper