Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wah, Tarif 'Airport Tax' di 6 Bandara Ini Naik Mulai 1 Desember

PT Angkasa Pura II memastikan ada kenaikan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau passenger service charge (PSC) di enam bandara di bawah kelolaannya hingga 35% mulai 1 Desember 2018.
Bandara Internasional Kualanamu, Sumatra Utara/Istimewa
Bandara Internasional Kualanamu, Sumatra Utara/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA--PT Angkasa Pura II (Persero) memastikan ada kenaikan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau passenger service charge (PSC) di enam bandara di bawah kelolaannya hingga 35% mulai 1 Desember 2018.

Keenam bandara tersebut adalah Bandara Kualanamu di Deli Serdang, Bandara Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru, Bandara Supadio di Pontianak, Bandara Silangit di Siborong-borong, Bandara Depati Amir di Bangka Belitung, dan Bandara Internasional Jawa Barat di Kertajati. Khusus Bandara Supadio, penaikan hanya terjadi untuk rute internasional.

Direktur Utama Angkasa Pura (AP) II Muhammad Awaluddin mengatakan penyesuaian tarif PJP2U atau lebih sering disebut 'Airport Tax' akan mulai disosialisasikan dalam waktu dekat dan diterapkan efektif mulai 1 Desember 2018.

"Usulan [penyesuaian PSC] kami sudah disetujui,realisasi per 1 Desember 2018. Surat keputusan [dari Kementerian Perhubungan] sudah diteken sejak akhir Oktober," kata Awaluddin, Selasa (27/11/2018).

Dia menambahkan usulan tersebut dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang No. 1/2009 tentang Penerbangan, PJP2U diajukan oleh pengelola bandara dengan berkonsultasi dengan pemerintah. Tahapan konsultasi tersebut dilakukan sebagai bentuk governance.

Koordinasi yang dilakukan mencakup berbagai pihak, termasuk Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Badan Pusat Statistik, dan Bank Indonesia untuk dikaji bersama. Hal tersebut untuk menghitung dampak ekonomi terhadap masyarakat.

Dia menjelaskan usulan penyesuaian tarif tersebut untuk menyeimbangkan dana investasi yang telah dikeluarkan. Penetapan penyesuain tarif dari pemerintah akan dikembalikan lagi dalam bentuk besaran revenue menjadi reinvestasi peningkatan mutu bandara.

Awaluddin berpendapat reinvestasi bisa untuk peningkatan keselamatan, keamanan, daan pelayanan bandara, seperti perpanjangan landasan pacu (runway), fasilitas penunjang, hingga ekspansi terminal bandara.

Dia menjelaskan nominal investasi dalam tiga tahun terakhir adalah sebesar Rp38,7 triliun yang terdiri dari Rp9 triliun pada 2016, Rp11 triliun pada 2017, dan Rp18,7 triliun pada 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Hendra Wibawa

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper