Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DJBC dan Karantina Tanjung Perak Terapkan Single Submission

Penataan Ekosistem Logistik Nasional memerlukan kolaborasi yang sinergis antara pemerintah, BUMN sebagai penyedia infrastruktur, dan para pelaku usaha.
Ilustrasi tumpukan kontainer./bisnis
Ilustrasi tumpukan kontainer./bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Karantina Pertanian Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melakukan inspeksi gabungan sehingga tak merepotkan pemilik barang untuk berulang kali diperiksa.

Kerja sama ini merupakan bagian dari penerapan national logistics ecosystem (NLE) untuk meningkatkan efisiensi ekosistem logistik di Indonesia.

Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi menjelaskan bahwa inspeksi gabungan ini diwujudkan pula dalam single submission atau sekali daftar ini adalah suatu tonggak yang sangat penting. Pemerintah pun menarget dari program Single Submission ini dapat tercapai yaitu dapat turunnya biaya logistik hingga 17 persen.

"Perjalanan terciptanya Single Submission, bahwa sudah sejak 15 tahun lalu program ini direncanakan dan kini sudah mencapai kesepakatan melalui MoU antara Bea Cukai dan Karantina," ujarnya dalam keterangan, Selasa (13/10/2020).

Dalam MoU tersebut, Bea Cukai dan Karantina sepakat untuk melakukan perbaikan di tiga area yaitu area Single Submission, area pemeriksaan bersama, dan area profiling dan risk management.

Tak lupa, Heru Pambudi menyampaikan selamat kepada seluruh instansi yang terlibat dan seluruh pelaku usaha impor dan ekspor serta pengusaha atas dimulainya Single Submission – Joint Inspection ini.

Kepala Lembaga National Single Window Agus Rofiudin juga berharap kebijakan ini memberikan manfaat yang bisa  dirasakan para pengguna jasa, salah satunya mempercepat layanan impor dan ekspor bersama.

Ketua Tim Teknis NLE Kukuh S. Basuki mengatakan penataan Ekosistem Logistik Nasional memerlukan kolaborasi yang sinergis antara pemerintah, BUMN sebagai penyedia infrastruktur, dan para pelaku usaha.

"Tidak saja dalam proses Single Submission dan pemeriksaan bersama yang diluncurkan hari ini, tetapi juga integrasi dengan NLE dalam implementasi SP2 [Surat Penyerahan Petikemas] dan DO online beberapa waktu yang lalu”, ujarnya.

Melalui Inpres No.5/2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional, pemerintah telah memberikan instruksi kepada para Menteri, Sekretaris Kabinet, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan para gubernur untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk melaksanakan penataan ekosistem logistik nasional.

Penataan ekosistem logistik nasional ini tak lain untuk peningkatan kinerja logistik nasional, perbaikan iklim investasi, serta peningkatan daya saing perekonomian nasional.

Salah satu program pelaksanaan penataan ekosistem logistik nasional atau NLE yang pelaksanaannya berada dalam tanggung jawab Menteri Keuangan yaitu simplifikasi proses bisnis layanan pemerintah di bidang logistik yang berbasis teknologi informasi untuk menghilangkan repetisi dan duplikasi.

Program ini diwujudkan dengan melakukan kegiatan penyederhanaan proses pemeriksaan barang oleh instansi yang berwenang di pelabuhan melalui penerapan sistem Single Submission (SSm) yang memungkinkan dilakukannya pemeriksaan kepabeanan dan karantina secara terpadu atau joint inspection

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper