Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Omnibus Law Sah, Pemerintah Janjikan Masyarakat Punya Rumah Gratis Melalui Bank Tanah

Bank tanah akan mungkinkan negara memberikan tanah untuk rumah rakyat di perkotaan dengan sangat murah bahkan gratis.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (dari kiri) bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia memberikan keterangan saat konferensi pers terkait UU Cipta Kerja di Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (dari kiri) bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia memberikan keterangan saat konferensi pers terkait UU Cipta Kerja di Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Bisnis.com, JAKARTA - Omnibus Law Cipta Kerja akan memungkinkan pemerintah membentuk bank tanah. Dalam beleid tersebut, bank tanah adalah  lembaga yang menjadi badan khusus untuk mengelola tanah.
 
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan bahwa istilah ini banyak yang masih belum paham meski dikenal dalam dunia properti dan pertanian. Bank tanah juga merupakan standar dan berlaku di dunia internasional.
 
Tugas bank tanah seperti bank lainnya yaitu fungsi intermediary (perantara). Pemerintah mengumpulkan tanah, kemudian membagikannya dengan pengaturan yang ketat
 
“Bank ini mungkinkan negara memberikan tanah untuk rumah rakyat di perkotaan dengan sangat murah bahkan gratis,” katanya dalam konferensi virtual, Rabu (7/10/2020).
 
Sofyan lalu menggambarkan pola kerja bank tanah. Lembaga itu menata tanah yang terlantar kemudian mendistribusikan kembali kepada rakyat.
 
Tujuannya untuk memberikan hak memiliki tempat tinggal kepada masyarakat. Alasannya selama ini mereka yang tidak mampu memiliki tempat tinggal yang semakin jauh dari kota.
 
“Maka bank tanah itu dimasukkan supaya negara punya tanah dan bisa digunakan dengan mekanisme authority yang dimimiliki oleh Kementerian ATR sehingga harusnya yang kurang beruntung bisa tinggal di pusat kota,” jelasnya.
 
Selain itu dengan adanya bank tanah bisa membangun banyak tanah. Selama ini hutan kota tidak ada karena tidak memiliki lahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper