Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Dirut Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Hutama Karya Buka Suara

Hutama Karya angkat bicara soal mantan dirutnya yang ditetapkan jadi tersangka korupsi Tol Trans Sumatra oleh KPK.
Jalan Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat seksi Tebing Tinggi - Indrapura sepanjang 28,3 kilometer resmi bertarif mulai Kamis, 4 April 2024 - Dok. Hutama Karya
Jalan Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat seksi Tebing Tinggi - Indrapura sepanjang 28,3 kilometer resmi bertarif mulai Kamis, 4 April 2024 - Dok. Hutama Karya

Bisnis.com, JAKARTA — PT Hutama Karya (Persero) atau HK buka suara usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks dirut perseroan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS).

EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka dari dugaan korupsi tersebut melibatkan mantan Direktur Utama HK periode 2018 - 2020 dan Mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis & Investasi Hutama Karya Periode 2016 - 2020.

Sejalan dengan hal itu, Adjib mengaku pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan bersikap kooperatif serta transparan dalam proses penyidikan kasus ini.

"Hutama Karya mendukung program bersih-bersih BUMN dan berkomitmen untuk memenuhi setiap tahapan pemeriksaan yang berjalan," jelasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (7/8/2025).

Lebih lanjut, Adjib menegaskan bahwa Hutama Karya bakal senantiasa memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam menjalankan bisnis ke depan.

Untuk diketahui, KPK menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) pada tahun anggaran 2018–2020, yakni BP dan RS.

“KPK selanjutnya akan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai 6 Agustus 2025 sampai dengan 25 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Adapun, sejumlah tokoh lain terlibat dalam kasus ini yakni pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) berinisial IZ yang tidak ditahan KPK lantaran yang bersangkutan telah meninggal dunia pada 8 Agustus 2024.

Lebih lanjut, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro